Curi Komputer di Sekolahan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi Polres Kapuas

Rabu, 31 Maret 2021 - 08:51 WIB
loading...
Curi Komputer di Sekolahan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi Polres Kapuas
Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pencurian PC komputer, Monitor Merk Acer di SMK Bifahmiddin. iNews TV/Sigit
A A A
KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pencurian PC komputer, Monitor Merk Acer di SMK Bifahmiddin Jalan Mahakam No. 48 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Dua pelaku adalah MR (19) warga Jalan Mahakam, Kapuas dan MD (26) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. “Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai 52 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat di konfirmasi MNC Media, Rabu (31/3/2021) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa empat unit PC Komputer merk Acer, Dua unit monitor Merk Acer, Satu unit HP merk Samsung Galaxi A11 warna hitam, dan Satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam. Baca: Hari Ketiga, Kobaran Api Masih Membara di Pertamina Balongan.

Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak SMK Bifahmiddin yang kehilangan komputer dan monitor pada awal Maret 2021. “Kedua pelaku ini masuk ke sekolah lalu merusak kunci pintu ruang guru dan membawa kabur," pungkasnya.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Kapuas, Keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Baca Juga: Tragis, Pengemudi Jazz Tewas Tertabrak Kereta Api di Lampung Utara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)