Olah TKP Kebakaran Kilang Balongan, Polda Jabar Siagakan Tim Gabungan Puslabfor

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:08 WIB
loading...
Olah TKP Kebakaran Kilang Balongan, Polda Jabar Siagakan Tim Gabungan Puslabfor
Polda Jabar segera menggelar olah TKP kebakaran kilang minyak Balongan, Indramayu setelah kobaran api benar-benar padam. Foto/MPI/Fathnur Rohman
A A A
INDRAMAYU - Pihak kepolisian siap menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab pasti peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Api Masih Berkobar di Kilang Minyak Balongan, Alat Berat dan Cairan Kimia Didatangkan

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, tim gabungan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari Polres Indramayu, Polda Jabar, hingga Mabes Polri telah bersiaga di lokasi kebakaran.

Baca juga: Diguyur Hujan Lebat, Kobaran Api di Kilang Minyak Pertamina Balongan Masih Menyala Hebat

Tim gabungan tersebut, kata Erdi, akan segera bekerja melakukan olah TKP untuk mengetahui sebab musabab peristiwa yang menyebabkan puluhan orang luka-luka dan ratusan warga terdampak terpaksa diungsikan itu.

Meski begitu, Erdi menyatakan bahwa olah TKP baru bisa dilakukan jika api yang membakar kilang telah padam. Menurutnya, meski tidak sebesar saat peristiwa kebakaran itu mulai terjadi, kobaran api hingga kini belum berhasil dipadamkan. "Tim sudah ada di sana. Tinggal menunggu kapan kita melakukan olah TKP," ungkap Erdi, Selasa (30/3/2021).



Oleh karenanya, lanjut Erdi, proses TKP masih menunggu upaya pemadaman rampung. Saat ini, pemadam kebakaran dari Pertamina dan pemerintah setempat masih bekerja.

"Ketika sudah dilakukan pemadaman secara total, akan dilakukan pendinginan di kilang minyak tersebut. Lalu, kepolisian akan melakukan penyelidikan, olah TKP, untuk menemukan sebab musabab dari ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu," terangnya.

Lebih lanjut Erdi memastikan bahwa polisi melakukan pengamanan terhadap rumah-rumah warga yang ditinggalkan penghuninya sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan atau praktik penjarahan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)