Sinergitas Pemkab Simalungun bersama TNI, Polri Menuju Pemulihan Ekonomi dan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Senin, 29 Maret 2021 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Namun langkah strategis ini diambil JR Saragih agar penanganan pasien Covid-19 maksimal berjalan meningingat luasnya wilayah Kabupaten Simalungun yang berbatasan langsung dengan empat kabupaten, yakni Batubara, Asahan, Pematangsiantar, Tanah Karo.
"Wilayah Simalungun ini sangat luas. Jika pasien positif Covid-19 harus dikirim atau dirujuk ke rumah sakit rujukan di Medan akan menyita waktu yang lama. Berdasarkan rembuk dan masukan unsur Forkopimda,maka RSUD Perdagangan dijadikan rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 dari Puskesmas. Dengan begitu maka penanganan lebih cepat dan maksimal diberikan kepada masyarakat," tutur JR Saragih.
Namun begitu, Bupati JR Saragih bersama Satgas Covid-19 Simalungun yang dipimpinnya langsung, mengawal persiapan RSUD Perdagangan menjadi rumah sakit rujukan. Mulai dari tim dokter, tenaga medis hingga peralatan perawatan pasien semuanya disiapkan sesuai standart.
Perjuangan JR Saragih menjadikan RSUD Perdagangan menjadi rumah sakit rujukan Covid-19, berhasil. Akhirnya melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/217/KTPS/2020, tanggal 9 April 2020, RSUD Perdagangan resmi ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, di Sumatera Utara.
Pada 8 Juni 2020, JR juga sukses membuat RSUDPerdagangan yang dilengkapi fasilitas laboratorium uji swab dengan Test Cepat Molekuler (TCM). JR Saragih berkeinginan fasilitas ini akan mempercepat pemeriksaan sample lebih optimal untuk dikirim ke Medan dan Jakarta.
"Pengadaan laboratorium swab Covid-19 merupakan salah komitmen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simalungun untuk lebih optimal lagi menangani pasien di RSUD Perdagangan," kata JR Saragih.
Memasuki masa new normal hingga awal tahun 2021, Pemkab Simalungun berkonsentrasi mengawasi penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun Fritz Ueki Prapanca Damanik yang juga Pusdalops Satuan Tugas Covid-19 mengatakan, dalam melakukan pengawasan penerapatan protokol kesehatan di masa new normal ,pihaknya bersinergi menjalin dengan TNI-Polri baik di tingkat kecamatan hingga pedesaan.
Pemkab Simalungun bersinergi harmonis dengan TNI dan Polri mulai di tingkat Koramil, Polsek dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Fritz Ueki Prapanca Damanik.
Langkah utama yang dilakukan diantaranya melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid 19 , melalui gerakan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumuman dan mengurangsi mobilitas), baik melalui media dan penyampaian langsung kepada masyarakat dengan melibatkan TNI dan Polri gencar dilakukan.
![Sinergitas Pemkab Simalungun bersama TNI, Polri Menuju Pemulihan Ekonomi dan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19]()
Para Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) dari Kodim 0207 Simalungun dan Bintara Pembinaan Khamtibmas (Babin Khamtibmas) Polres Simalungun, dan Tim Penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi penerapan 5 M dengan mendatangi warga di tempat-tempat pertemuan masyarakat seperti warung-warung dan pasar, serta tempat-tempat kegiatan masyarakat lainnya, untuk menyampaikan supaya mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Pasca Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui surat Gubsu nomor 360/1879/2021 tertanggal 4 Maret 2021 bagi 6 daerah, termasuk Kabupaten Simalungun, mulai 4 Maret hingga 24 Maret 2021, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun, bersama TNI dan Polri meningkatkan pengawasan penerapan kebijakan Pemprovsu tersebut.
Satuan Tugas Covid-19 Pemkab Simalungun bersama TNI dan Polri, juga rutin melakukan patroli bersama, mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan kantor-kantor pemerintahan dan swasta, hingga ke pelosok desa selama masa penerapan PPKM, terutama terkait penerapan 5M dan jam operasional tempat-tempat usaha.
"Wilayah Simalungun ini sangat luas. Jika pasien positif Covid-19 harus dikirim atau dirujuk ke rumah sakit rujukan di Medan akan menyita waktu yang lama. Berdasarkan rembuk dan masukan unsur Forkopimda,maka RSUD Perdagangan dijadikan rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 dari Puskesmas. Dengan begitu maka penanganan lebih cepat dan maksimal diberikan kepada masyarakat," tutur JR Saragih.
Namun begitu, Bupati JR Saragih bersama Satgas Covid-19 Simalungun yang dipimpinnya langsung, mengawal persiapan RSUD Perdagangan menjadi rumah sakit rujukan. Mulai dari tim dokter, tenaga medis hingga peralatan perawatan pasien semuanya disiapkan sesuai standart.
Perjuangan JR Saragih menjadikan RSUD Perdagangan menjadi rumah sakit rujukan Covid-19, berhasil. Akhirnya melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/217/KTPS/2020, tanggal 9 April 2020, RSUD Perdagangan resmi ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, di Sumatera Utara.
Pada 8 Juni 2020, JR juga sukses membuat RSUDPerdagangan yang dilengkapi fasilitas laboratorium uji swab dengan Test Cepat Molekuler (TCM). JR Saragih berkeinginan fasilitas ini akan mempercepat pemeriksaan sample lebih optimal untuk dikirim ke Medan dan Jakarta.
"Pengadaan laboratorium swab Covid-19 merupakan salah komitmen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simalungun untuk lebih optimal lagi menangani pasien di RSUD Perdagangan," kata JR Saragih.
Memasuki masa new normal hingga awal tahun 2021, Pemkab Simalungun berkonsentrasi mengawasi penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun Fritz Ueki Prapanca Damanik yang juga Pusdalops Satuan Tugas Covid-19 mengatakan, dalam melakukan pengawasan penerapatan protokol kesehatan di masa new normal ,pihaknya bersinergi menjalin dengan TNI-Polri baik di tingkat kecamatan hingga pedesaan.
Pemkab Simalungun bersinergi harmonis dengan TNI dan Polri mulai di tingkat Koramil, Polsek dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Fritz Ueki Prapanca Damanik.
Langkah utama yang dilakukan diantaranya melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid 19 , melalui gerakan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumuman dan mengurangsi mobilitas), baik melalui media dan penyampaian langsung kepada masyarakat dengan melibatkan TNI dan Polri gencar dilakukan.

Para Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) dari Kodim 0207 Simalungun dan Bintara Pembinaan Khamtibmas (Babin Khamtibmas) Polres Simalungun, dan Tim Penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi penerapan 5 M dengan mendatangi warga di tempat-tempat pertemuan masyarakat seperti warung-warung dan pasar, serta tempat-tempat kegiatan masyarakat lainnya, untuk menyampaikan supaya mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Pasca Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui surat Gubsu nomor 360/1879/2021 tertanggal 4 Maret 2021 bagi 6 daerah, termasuk Kabupaten Simalungun, mulai 4 Maret hingga 24 Maret 2021, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun, bersama TNI dan Polri meningkatkan pengawasan penerapan kebijakan Pemprovsu tersebut.
Satuan Tugas Covid-19 Pemkab Simalungun bersama TNI dan Polri, juga rutin melakukan patroli bersama, mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan kantor-kantor pemerintahan dan swasta, hingga ke pelosok desa selama masa penerapan PPKM, terutama terkait penerapan 5M dan jam operasional tempat-tempat usaha.
Lihat Juga :