Gelar Sosialisasi, Anggota DPRD Makassar Kartini Dorong Pemberian ASI Eksklusif

Sabtu, 27 Maret 2021 - 16:39 WIB
loading...
Gelar Sosialisasi, Anggota DPRD Makassar Kartini Dorong Pemberian ASI Eksklusif
Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Air Susu Ekslusif yang dilakukan anggota DPRD Makassar, Kartini di Hotel Fox Lite Hotel Royal, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (27/3/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Kartini mendorong pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak.

Hal ini dia sampaikan dalam sosialisasi Perda (Sosper) No 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Air Susu Ekslusif yang digelar di Hotel Fox Lite Hotel Royal, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (27/3/2021). Sosialisasi dihadiri ratusan warga di Kelurahan Pannambungan. Di mana sebagian besar peserta didominasi oleh wanita.



Kartini mengatakan, perda tersebut disosialisasikan untuk mengingatkan ibu memberikan anaknya ASI ekslusif . Di mana ASI tersebut hanya bisa didapatkan selama enam bulan sejak bayi lahir.

"Perda ini kita angkat karena penting kita sampaikan agar mereka tahu apa isi dari perda ini. ASI ekslusif ini merupakan ASI yang diberikan ke bayi nol sampai enam bulan. Ini perlu diberikan tanpa tambahan apapun," ujarnya.

Legislator Perindo tersebut mengatakan, banyak mitos-mitos terkait pemberian ASI tersebut yang kerap menyesatkan masyarakat, sehingga melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami tata cara pemberian ASI yang benar.

"Saya merasa ini sangat penting, di sini banyak manfaat dan kegunaan ASI . WHO sendiri menjelaskan anak-anak itu perlu diberikan ASI hingga dua tahun," lanjutnya.



Salah satu pemateri, Ahmad Firman memuji langkah dewan dalam memberikan perlindungan terhadap ibu menyusui melalui perda tersebut.

Dia mengatakan, beberapa poin dalam perda sangat mengedepankan kenyamanan ibu dalam memberikan ASI -nya. Salah satu contohnya yaitu bilik menyusui. Di mana dalam perda tersebut secara rinci dijabarkan pentingnya pengadaan bilik menyusui untuk ibu di semua gedung-gedung dan instansi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)