Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos Diciduk Polisi di Medan

Sabtu, 27 Maret 2021 - 11:21 WIB
loading...
Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos Diciduk Polisi di Medan
Personal Polsek Medan Helvetia memeriksa pelaku penganiayaan yang viral di media sosial berinisial LAB (26) warga Jalan Gaperta Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia.
A A A
MEDAN - Polsek Medan Helvetia menciduk pelaku penganiayaan yang viral di media sosial (medsos). Pelaku LAB (26) warga Jalan Gaperta Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia.

Penganiayaan dilakukan LAB terhadap Rishen Citra Pungkut (38), warga Jalan Sunggal Pasar IV, Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, di parkiran FNB Coffe Shop, Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, sekira pukul 02.00 WIB, Selasa (23/03/2021) dinihari.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dibagian bibirnya dan memar. Beberaoa hari kemudian viral di Medsos.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, penangkapan LAB berawal dari peristiwa dugaan penganiayaan yang viral di medsos. Saat itu korban sedang duduk - duduk didepan karoke KING, selanjutnya pelaku dan teman - temannya, menanyakan keberadaan ALDO.

Baca juga: 500 Kotak Amal Milik Terduga Teroris Ditemukan Menumpuk di Gudang Barang Bekas

"Karena korban tidak mengetahui orang yang dimaksud, pelaku langsung marah - marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban," kata Zuhatta Mahadi, Sabtu (27/03/2021).

Selanjutnya, pelaku memukul dada korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan pelaku kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri, mengakibatkan korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang.

"Pelaku selanjutnya kembali menganiaya korban dengan cara memiting leher korban dan menyeret korban hingga korban terjatuh di jalan, yang mengakibatkan lutut sebelah kanan korban lecet, masih merasa kurang puas, pelaku kembali memaki - maki korban dengan kata - kata kasar," ucap Zuhatta.

Terhadap Pelaku penyidik mengenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)