Nekat Gadaikan 52 Mobil Rental, Mahasiswa Diciduk Polisi
Jum'at, 26 Maret 2021 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka mengakui telah menggadaikan mobil rental yang disewanya dengan hanya bermodalkan kepercayaan dari pemilik rental.
“Pelaku melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021 dari 52 unit mobil disewa dan digadaikan oleh tersangka 38 unit di antaranya telah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan. Sementara 14 unit lainnya berhasil diamankan jajaran kepolisian sebagai barang bukti,” ujar AKBP Doni Hermawan.
Aparat kepolisian, kata dia, telah menyita sembilan dari 14 unit mobil dan 5 unit mobil masih berada di pihak ketiga dan belum diambil oleh pihak Polisi.
“Kita mengimbau masyarakat khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan. Begitupun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadaian kendaraan,” timpalnya.
Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga Gelapkan Mobil Rental
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
“Pelaku melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021 dari 52 unit mobil disewa dan digadaikan oleh tersangka 38 unit di antaranya telah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan. Sementara 14 unit lainnya berhasil diamankan jajaran kepolisian sebagai barang bukti,” ujar AKBP Doni Hermawan.
Aparat kepolisian, kata dia, telah menyita sembilan dari 14 unit mobil dan 5 unit mobil masih berada di pihak ketiga dan belum diambil oleh pihak Polisi.
“Kita mengimbau masyarakat khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan. Begitupun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadaian kendaraan,” timpalnya.
Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga Gelapkan Mobil Rental
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
(sms)
Lihat Juga :