Didesak Buka Peta Persebaran Corona, Pemkot Tasikmalaya Cuek

Sabtu, 18 April 2020 - 16:46 WIB
loading...
Didesak Buka Peta Persebaran...
Data Perkembangan Per 18 April 2020 Jumlah Orang Positif Corona di Kota Tasikmalaya mencapai 27 orang. Foto: SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Kasus positif corona atau Covid-19 di Kota Tasikmalaya terus bertambah. Sabtu (18/4/2020) hari ini, jumlah kasus positif corona menjadi 27 orang, bertambah dua kasus dari sehari sebelumnya. Hal ini membuat masyarakat makin gencar mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya segera membuka data persebaran kasus corona. Data tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan antisipasi.

Desakan tersebut banyak disampaikan secara terbuka melalui media sosial, terutama facebook. Sayangnya, sampai saat ini tuntutan masyarakat tersebut tidak direspons. Pemkot Tasikmalaya sama sekali bergeming.

”Jangan iklan pencegahan corona saja yang dibesarkan, sampai megatron seisi kota penuh dengan iklan. Sementara peta sebaran wilayah ditutupi," kata Sekretaris Karangtaruna Kota Tasikmalaya, Arief Abdul Rohman, Sabtu (18/4/2020).

Ketua Perhimpunan Guru Madrasah (PGM), Asep Rizal Asyari malah berniat mendatangi Dinas Kesehatan demi mendapatkan kejelasan peta persebaran kasus corona yang valid.

"Daerah lain saja terbuka, kenapa Kota Tasikmalaya tidak? Wajar masih banyak yang keluyuran karena merasa aman. Saya akan datangi Dinkes," ujarnya. (Baca : Warga Bandung Raya Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona)

Soni Basuni ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Tasikmalaya berharap pemkot segera membuka data. Bila hal itu tidak dilakukan, pemkot justru membuka pintu bagi masuknya gugatan masyarakat, bahkan pemidanaan.

"Coba buka Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Siapa saja menghalangi upaya pencegahan bisa dipidana. Nah, dengan menutup akses informasi peta sebaran saja bisa diartikan menghalangi," ucap Soni.

Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Jajat Sudrajat lebih tegas mengingatkan bahwa Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang terbukaan Informasi Publik telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

"Pak Wali, Pak Kadis Kesehatan atau siapa saja yang berwenang mohon baca kembali Pasal 10 ayat 1 UU Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan Badan Publik Wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," tutur Jajat.

Menurut Jajat, seluruh informasi kesehatan, termasuk dan tidak terbatas pada informasi kesehatan seseorang, jika berkaitan dengan wabah, endemi, dan pandemi wajib diumumkan secara terbuka.

"Informasi orang tertular virus corona, riwayat kontak, riwayat perjalanan saja wajib diumumkan agar masyarakat lain bisa dilindungi dari ketertularan. Ini mah peta zona wilayah disembunyikan," ucapnya. (Baca : Tronton Seruduk Truk dan 4 Rumah di Cianjur, 4 Tewas Seketika di Lokasi)

Ketertutupan informasi di kota yang terdiri atas 10 kecamatan ini membuat sebagian masyarakat acuh atas imbauan social distancing atau hal lain. Mereka bahkan boleh jadi sama sekali tidak merasa waswas karena tidak tahu bahwa daerah yang dikunjungi berbahaya.

”Katanya tantangan terbesar perilaku masyarakat, ya wajar kalau di mana-mana banyak kerumunan karena tidak tahu tempat itu aman atau tidak dari corona,” ujar Jajat.

SINDOnews berupaya meminta penjelasan dan konfirmasi kepada Pemkot Tasikmalaya. Namun hingga sore ini, Wali Kota Budi Budiman dan Kepala Dinas Kesehatan Uus Supangat tidak memberikan penjelasan, baik melalui telepon maupun pesan whatsapp.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Tasikmalaya Gelar...
Polres Tasikmalaya Gelar Istigasah dan Doa Bersama untuk Kesejukan Bangsa
Tragis! Mahasiswa Baru...
Tragis! Mahasiswa Baru Unper Tasikmalaya Tewas Tertimpa Reruntuhan Gedung Kampus
Bikin Resah, 60 Anggota...
Bikin Resah, 60 Anggota Geng Motor Ditangkap Tim Maung Galunggung
Asyik Buka Baju di Kamar...
Asyik Buka Baju di Kamar Kos, 2 Pasangan Mesum Panik Digerebek Polisi
IPDN Himpun Data Angka...
IPDN Himpun Data Angka Kemiskinan dan Stunting, Tasikmalaya Nomor 3 di Jabar
Geger! Viral Tuyul Gentayangan...
Geger! Viral Tuyul Gentayangan di Tasikmalaya, Warga Resah dan Pasang Spanduk Peringatan!
Terjangan Banjir Landa...
Terjangan Banjir Landa Tasikmalaya: Ribuan Warga Terdampak, Infrastruktur Hancur
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Bencana Tanah Longsor...
Bencana Tanah Longsor di Tasikmalaya, 2 Rumah Warga Tertimbun
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved