Jambret Spesialis Tas Pengendara Wanita di Makassar Diringkus

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:30 WIB
loading...
A A A
Tiga orang penadah disebutkan dia, mengakui telah membeli barang kejahatan dari pelaku.

"Lelaki Ag mengakui membeli handphone merek Vivo V7 seharga Rp300.000. Wanita Rn membeli handphone merek Samsung N20 seharga Rp500.000. Terakhir Wanita Nr membeli laptop seharga Rp1,6 juta," tutur Nasrullah.



Kini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar , berikut barang bukti. Nasrullah bilang penyidik bakal menjerat Rw dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

"Untuk tiga orang lainnya kami kenakan pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun," pungkas perwira pertama Polri satu balok itu.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)