Gemparkan Malang, Purel Seksi Ini Ditabrak Truk Lalu Diperkosa Hingga Tewas Telanjang
Kamis, 25 Maret 2021 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan
Hendri Umar mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Wahyudi terlebih dahulu ditangkap di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan, identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Hanya dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang, sudah bisa melakukan penangkapan Wahyudi di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah menangkap Wahyudi, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil mengamankan Dalbo di kafenya. Kedua pelaku ini saling mengenal lantaran Wahyudi beberapa kali ke Kafe 88, tempat dimana Dalbo bekerja.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Malang. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan pasal 286 KUHP junto pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
Hendri Umar mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Wahyudi terlebih dahulu ditangkap di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan, identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Hanya dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang, sudah bisa melakukan penangkapan Wahyudi di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah menangkap Wahyudi, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil mengamankan Dalbo di kafenya. Kedua pelaku ini saling mengenal lantaran Wahyudi beberapa kali ke Kafe 88, tempat dimana Dalbo bekerja.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Malang. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan pasal 286 KUHP junto pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
(eyt)
Lihat Juga :