Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pemuda Pembunuh Bapak Kandung di Malang
Kamis, 25 Maret 2021 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Masih Masa Pandemi COVID-19, Arum Sabil Berencana Gelar Perkemahan Pramuka Sehat
Mengingat dikatakan Hendri, orang - orang yang terbukti mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa diproses hukum secara lanjut. Namun bila terbukti secara medis, Adi Pratama terbukti sehat maka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian.
Pihaknya juga menegaskan, status Adi Pratama belum pernah tertangkap atau terindikasi menggunakan narkoba, sebagaimana kabar yang beredar. "Yang bersangkutan belum pernah terjerat narkoba kita sudah cek. Dia sudah dicek negatif narkoba, dan belum terlibat narkoba," tandasnya.
Sementara itu beberapa kali Adi Pratama memang menunjukkan keanehan saat ditanya awak media. Kepada petugas dan media, Adi menyebut tak tahu keberadaan bapak kandungnya. "Nggak tahu bapak dimana, nggak tahu bapak kemana," jawab Adi saat ditanya keberadaan Tamin, sang ayahnya.
Mengingat dikatakan Hendri, orang - orang yang terbukti mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa diproses hukum secara lanjut. Namun bila terbukti secara medis, Adi Pratama terbukti sehat maka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian.
Pihaknya juga menegaskan, status Adi Pratama belum pernah tertangkap atau terindikasi menggunakan narkoba, sebagaimana kabar yang beredar. "Yang bersangkutan belum pernah terjerat narkoba kita sudah cek. Dia sudah dicek negatif narkoba, dan belum terlibat narkoba," tandasnya.
Sementara itu beberapa kali Adi Pratama memang menunjukkan keanehan saat ditanya awak media. Kepada petugas dan media, Adi menyebut tak tahu keberadaan bapak kandungnya. "Nggak tahu bapak dimana, nggak tahu bapak kemana," jawab Adi saat ditanya keberadaan Tamin, sang ayahnya.
(msd)
Lihat Juga :