Kronologi Tewasnya Pemandu Lagu di Malang, Ditabrak Truk dan Diperkosa Penjaga Kafe
Kamis, 25 Maret 2021 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya korban yang terjatuh ditinggalkan oleh Wahyudi ke arah utara bersama sang pacarnya mengendarai truk. Saat dalam perjalanan ini Wahyudi menghubungi pelaku kedua bernama Dalbo, kepada Dalbo, Wahyudi ini meminta mengecek kondisi si Ayu.
"Si Dalbo ini dalam keadaan mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan, langsung diseret ke warung di samping karaoke dan kafe 88, sesampainya di warung yang tidak terpakai lagi, dimana situasi cukup gelap tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah," paparnya.
Dalbo selanjutnya meninggalkan korban tergeletak di lokasi dan ia kembali ke kafenya untuk menutup kafenya. Saat itulah Ayu menghembuskan napas terakhirnya hingga ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi. Baca: Mamuju Gempar, Ambulans Melaju Kencang Tabrak Pemotor, Pasien Rujukan Tewas.
"Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak, akibat tertabrak truk oleh Wahyudi," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Baca Juga: Laskar Melayu Berduka, Panglima Besar Syarwan Hamid Meninggal Dunia.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
"Si Dalbo ini dalam keadaan mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan, langsung diseret ke warung di samping karaoke dan kafe 88, sesampainya di warung yang tidak terpakai lagi, dimana situasi cukup gelap tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah," paparnya.
Dalbo selanjutnya meninggalkan korban tergeletak di lokasi dan ia kembali ke kafenya untuk menutup kafenya. Saat itulah Ayu menghembuskan napas terakhirnya hingga ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi. Baca: Mamuju Gempar, Ambulans Melaju Kencang Tabrak Pemotor, Pasien Rujukan Tewas.
"Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak, akibat tertabrak truk oleh Wahyudi," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Baca Juga: Laskar Melayu Berduka, Panglima Besar Syarwan Hamid Meninggal Dunia.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
(nag)
Lihat Juga :