Kupang Gempar, Seorang Ayah Bejat Tega Jadikan Anak Kandung Budak Seks Sejak Usia 5 Tahun
Kamis, 25 Maret 2021 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Masih Masa Pandemi COVID-19, Arum Sabil Berencana Gelar Perkemahan Pramuka Sehat
Ayah dari tiga anak ini ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga, saat korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan karena sering dianiaya jika menolak untuk melayani nafsu bejat sang ayah. Aksi bejat itu dilakukan pelaku, setelah kematian istrinya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, pelaku diketahui telah mencabuli anak kandungnya sejak berusia lima tahun, hingga berusia 16 tahun, dan sering diancam serta mendapat kekerasan fisik jika tidak melayani sang ayah.
Baca juga: Lima Ruko di Kota Tua Kendari Ludes Dilalap Si Jago Merah, Warga Dilanda Kepanikan
Kapolres Kupang Koto, AKBP Satria Binti mengatakan, kasus pencabulan oleh ayah kandung ini sudah ditangani, dan tersangka merupakan pelaku residivis kasus KDRT. "Kali ini dia terjerat kasus pencabulan disertai ancaman yang dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Ayah dari tiga anak ini ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga, saat korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan karena sering dianiaya jika menolak untuk melayani nafsu bejat sang ayah. Aksi bejat itu dilakukan pelaku, setelah kematian istrinya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, pelaku diketahui telah mencabuli anak kandungnya sejak berusia lima tahun, hingga berusia 16 tahun, dan sering diancam serta mendapat kekerasan fisik jika tidak melayani sang ayah.
Baca juga: Lima Ruko di Kota Tua Kendari Ludes Dilalap Si Jago Merah, Warga Dilanda Kepanikan
Kapolres Kupang Koto, AKBP Satria Binti mengatakan, kasus pencabulan oleh ayah kandung ini sudah ditangani, dan tersangka merupakan pelaku residivis kasus KDRT. "Kali ini dia terjerat kasus pencabulan disertai ancaman yang dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :