Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK Kini Dapat Jaminan dari BPJamsostek

Kamis, 25 Maret 2021 - 03:59 WIB
loading...
Kehilangan Pekerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan rapat koordinasi bersama bidang Hubungan Industrial dan Mediator Dinas Tenaga Kerja se Jawa Timur. Foto/Tangkapan Layar
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi bersama bidang Hubungan Industrial dan Mediator Dinas Tenaga Kerja se Jawa Timur. Kegiatan yang digelar secara daring tersebut untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Selain itu, peran Mediator pada bidang Hubungan Industrial nantinya bisa dioptimalkan untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan. Terutama bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke seluruh program BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dimana dalam penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mensyaratkan kepatuhan perusahaan dalam mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulia, mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja. Hal itu sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Baca juga: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sebagai amanat turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja pada tahun 2021, maka bertambah lagi satu program BPJS Ketenagakerjan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program JKP ini merupakan insentif bagi perusahaan yang telah patuh dalam penyelenggaran jaminan sosial dan program ini gratis, tanpa dipungut iuran sedikitpun," katanya.

Iuran program JKP sendiri merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat program JKP memberikan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Orang di Puncak...
Ribuan Orang di Puncak Bogor Terancam Kehilangan Pekerjaan
Ekonomi Stabil dan Minim...
Ekonomi Stabil dan Minim PHK, Kepemimpinan Gubernur Khofifah Raih Tingkat Kepuasan Tertinggi
Hotel di Jatim Mulai...
Hotel di Jatim Mulai Kurangi Hari Kerja, Ancaman PHK Makin Nyata
7 Fakta Penting Pembukaan...
7 Fakta Penting Pembukaan Kembali Pabrik Sritex dan Kembalinya Ribuan Buruh Bekerja
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Akar Rumput, Lindungi Freelancer hingga Pekerja Migran
RS Delta Surya Sidoarjo...
RS Delta Surya Sidoarjo Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Gratis ke Pekerja Rentan
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
Apple Kehilangan USD300...
Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved