Sindikat Narkoba Sembunyikan Sabu di Boneka Beruang

Selasa, 19 Mei 2020 - 21:32 WIB
loading...
Sindikat Narkoba Sembunyikan Sabu di Boneka Beruang
Masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan jaringan pengedar narkotika untuk beraksi. Beragam cara dilakukan, termasuk memanfaatkan boneka beruang guna menyelundupkan barang haram jenis sabu. iNews TV/Taufik
A A A
SEMARANG - Masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan jaringan pengedar narkotika untuk beraksi. Beragam cara dilakukan, termasuk memanfaatkan boneka beruang guna menyelundupkan barang haram jenis sabu.

"Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam memperoleh narkotika tersebut dengan cara tersangka SH alias Wezrek mengambil di Jakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan, Selasa (19/5/2020).

Untuk menghindari kecurigaan serta pemeriksaan petugas sepanjang perjalanan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tersangka SH menumpang kendaraan angkutan barang. Dia mengetahui bahwa jenis kendaraan tersebut yang masih bisa melintas di masa PSBB.

"Tersangka SH berangkat ke Jakarta dan pulang ke Pekalongan dengan menumpang mobil pikap pengangkut barang karena moda transportasi tersebut merupakan yang masih diperbolehkan beroperasi saat ini," terangnya.

Perempuan ini pun menyembunyikan sabu seberat 200 gram dan pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir dalam boneka beruang. Dengan cara itu, SH berhasil lolos menyelundupkan barang-barang terlarang tersebut.

Sindikat itu melibatkan Jaringan Pekalongan-LP Pati. Tiga orang yang berhasil ditangkap yakni RS (36) alias Sambungan warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, SH (31) alias Wezrek warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, dan Widodo (35) alias Herman Widodo warga Binaan LP Klas II B Pati.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap tersnagka RS di Desa Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, Selasa 5 Mei 2020 pukul 13.30 WIB. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari SH.

"Tersangka RS alis Sambungan merupakan residivis kasus narkotika. Sementara tersangka Widodo saat ini masih menjalani hukuman di LP Klas II B Pati terkait kasus narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas BNNP Jateng dengan LP Klas II B Pati," ungkapnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)