1.483 Usulan Dalam Musrenbang RKPD Luwu Utara, Infrastruktur Mendominasi
Rabu, 24 Maret 2021 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Berikut usulan hasil musrenbang kecamatan ke perangkat daerah: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (127 usulan); Dinas Kesehatan (86); Dinas PUTR, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (563); Dinas Sosial (11); Dinas Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk (10); DP2KUKM (3); Dinas Pemberdayaan Perempuan (23); Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (10); Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (38); Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (3); Dinas Pertanian (141); Dinas PMD (3); Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (43).
Baca juga: Kejar Target Nasional, Pemkab Luwu Utara Libatkan Semua Pihak Tangani Stunting
Sementara usulan dari hasil pokok-pokok pikiran anggota DPRD kabupaten Luwu Utara adalah sebagai berikut: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (10); Dinas Kesehatan (6); Dinas PUTR, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (308); Dinas PMD (1); Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (17); DP2KUKM (2); Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (13); Dinas Pertanian (63); serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (52).
Sekadar diketahui, dalam pelaksanaan musrenbang RKPD TA 2022, Pemkab Luwu Utara sudah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. SIPD ini adalah sebuah sistem pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Baca juga: Kejar Target Nasional, Pemkab Luwu Utara Libatkan Semua Pihak Tangani Stunting
Sementara usulan dari hasil pokok-pokok pikiran anggota DPRD kabupaten Luwu Utara adalah sebagai berikut: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (10); Dinas Kesehatan (6); Dinas PUTR, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (308); Dinas PMD (1); Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (17); DP2KUKM (2); Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (13); Dinas Pertanian (63); serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (52).
Sekadar diketahui, dalam pelaksanaan musrenbang RKPD TA 2022, Pemkab Luwu Utara sudah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. SIPD ini adalah sebuah sistem pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
(luq)
Lihat Juga :