Keluarga Pendiri Diusir dari Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
Rabu, 24 Maret 2021 - 17:10 WIB
loading...
Hisar Tobing hanya bisa menyaksikan proses pengosongan rumah dinas yang selama ini ditinggalinya di kursi roda. Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Manajemen Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan bahwa eksekusi pengosongan rumah dinas yang ditempati keturunan Almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas No 8 Kampus USU Padangbulan, Kota Medan , sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dimana rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi,” tegas Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021) siang.
Amalia spesifik menyebutkan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas itu termuat dalam Peraturan Rektor No.19/2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4. Ketentuan itu menegaskan bahwa Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Baca juga: Polisi Kembali Panggil Rektor USU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Embung
Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya Bab IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi ini.
“Dimana rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi,” tegas Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021) siang.
Amalia spesifik menyebutkan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas itu termuat dalam Peraturan Rektor No.19/2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4. Ketentuan itu menegaskan bahwa Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Baca juga: Polisi Kembali Panggil Rektor USU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Embung
Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya Bab IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi ini.
Lihat Juga :