Mobil Dirampas Debt Collector, Korban Ungkap Kekeliruan Data Leasing
Rabu, 24 Maret 2021 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Diceritakan LA, penarikan itu seharusnya tak perlu terjadi jika perusahaan leasing memiliki data akurat. Karena kalaupun telah telat 2 bulan, LA masih bisa mencari dana talangan untuk menutupi. Sementara mobilnya, masih bisa dipergunakan untuk mencari nafkah. Baca juga: Insentif Pajak Mobil Ditebar, Debt Collector Tetap Mengincar
"Kalau 2 bulan itu kan bisa dikasih peringatan dulu misalnya, yang penting kita kan itikad baik selama ini. Ini nggak ada peringatan atau apa, tapi mobil langsung ditarik, datanya salah pula. Ini jelas merugikan saya karena mobil tetap ditahan sama leasing, sementara biaya penarikan kita juga yang diharuskan bayar," ungkapnya.
LA pun bersedia membayarkan tanggungan pokok atas keterlambatan cicilannya itu. Namun dia keberatan, kalau biaya penarikan dibebankan kepadanya. Sementara kesalahan pengecekan data ada di pihak leasing.
"Kalau bayar cicilan, denda, itu sudah kewajiban konsumen, saya harus bayar itu. Tapi kalau biaya penarikan, masa saya yang harus tanggung? Cicilan per bulan aja cuma Rp4 jutaan, masa saya harus bayar Rp15 juta buat biayai preman narik paksa di jalan, enggak mau saya," tegasnya.
Kasus perampasan di jalan itu telah dilaporkan ke Mapolresta Tangerang. Dia berharap, kasusnya bisa ditangani secara profesional hingga para pelaku penarikan paksa ditangkap. "Saya sudah buat laporan, mudah-mudahan bisa diungkap," tukasnya.
"Kalau 2 bulan itu kan bisa dikasih peringatan dulu misalnya, yang penting kita kan itikad baik selama ini. Ini nggak ada peringatan atau apa, tapi mobil langsung ditarik, datanya salah pula. Ini jelas merugikan saya karena mobil tetap ditahan sama leasing, sementara biaya penarikan kita juga yang diharuskan bayar," ungkapnya.
LA pun bersedia membayarkan tanggungan pokok atas keterlambatan cicilannya itu. Namun dia keberatan, kalau biaya penarikan dibebankan kepadanya. Sementara kesalahan pengecekan data ada di pihak leasing.
"Kalau bayar cicilan, denda, itu sudah kewajiban konsumen, saya harus bayar itu. Tapi kalau biaya penarikan, masa saya yang harus tanggung? Cicilan per bulan aja cuma Rp4 jutaan, masa saya harus bayar Rp15 juta buat biayai preman narik paksa di jalan, enggak mau saya," tegasnya.
Kasus perampasan di jalan itu telah dilaporkan ke Mapolresta Tangerang. Dia berharap, kasusnya bisa ditangani secara profesional hingga para pelaku penarikan paksa ditangkap. "Saya sudah buat laporan, mudah-mudahan bisa diungkap," tukasnya.
Lihat Juga :