Mobil Dirampas Debt Collector, Korban Ungkap Kekeliruan Data Leasing
Rabu, 24 Maret 2021 - 13:31 WIB
loading...
Korban perampasan mobil oleh debt Collector melapor ke Polres Tangsel. Foto: Hambali/MPI
A
A
A
TANGERANGD - Perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector makin meresahkan. Berbekal surat kuasa dari leasing , sejumlah pria sangar mengambil paksa kendaraan. Namun kali ini, korbannya berinisial LA (40), mengungkap adanya kekeliruan data tunggakan.
LA mengaku jika mobilnya merek Honda Mobilio dengan nomor polisi B 1059 NRJ ditarik di jalan saat melintas di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Padahal menurut dia, cicilannya hanya menunggak 2 bulan dan bukan 5 bulan sebagaimana ditulis dalam surat penarikan.
"Jadi ada kesalahan data, kita memang menunggak tapi baru 2 bulan. Kalau keterangan dalam surat yang ditunjukkan debt collector itu nunggaknya udah 5 bulan. Salah datanya itu, tapi mobilnya tetap dibawa paksa," tutur LA, usai memertanyakan kejadian itu ke kantor leasing di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (24/03/21). Baca juga: Tingkah Debt Collector Pinjol Makin Ngadi-Ngadi? OJK: Lapor Polisi!
Meski mobilnya telah ditarik debt collector, LA mengaku terus mencicil angsuran hingga saat ini. Dia pun kecewa karena saat akan menebus kendaraannya, pihak leasing mengharuskan pembayaran uang penarikan Rp15 juta, di luar pembayaran pokok.
"Kesalahannya itu kan karena data perusahaan leasing yang salah, lalu mobil saya ditarik di jalan. Setelah dicek datanya secara jelas, pihak leasing sendiri sudah mengakui telatnya itu 2 bulan bukan 5 bulan. Kan bukan kesalahan saya, kenapa biaya penarikan Rp15 juta dibebankan ke saya?," keluhnya.
LA mengaku jika mobilnya merek Honda Mobilio dengan nomor polisi B 1059 NRJ ditarik di jalan saat melintas di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Padahal menurut dia, cicilannya hanya menunggak 2 bulan dan bukan 5 bulan sebagaimana ditulis dalam surat penarikan.
"Jadi ada kesalahan data, kita memang menunggak tapi baru 2 bulan. Kalau keterangan dalam surat yang ditunjukkan debt collector itu nunggaknya udah 5 bulan. Salah datanya itu, tapi mobilnya tetap dibawa paksa," tutur LA, usai memertanyakan kejadian itu ke kantor leasing di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (24/03/21). Baca juga: Tingkah Debt Collector Pinjol Makin Ngadi-Ngadi? OJK: Lapor Polisi!
Meski mobilnya telah ditarik debt collector, LA mengaku terus mencicil angsuran hingga saat ini. Dia pun kecewa karena saat akan menebus kendaraannya, pihak leasing mengharuskan pembayaran uang penarikan Rp15 juta, di luar pembayaran pokok.
"Kesalahannya itu kan karena data perusahaan leasing yang salah, lalu mobil saya ditarik di jalan. Setelah dicek datanya secara jelas, pihak leasing sendiri sudah mengakui telatnya itu 2 bulan bukan 5 bulan. Kan bukan kesalahan saya, kenapa biaya penarikan Rp15 juta dibebankan ke saya?," keluhnya.
Lihat Juga :