Ini Alasan Habib Rizieq Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka
Rabu, 24 Maret 2021 - 07:58 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan atas kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab akhirnya akan digelar secara offline atau tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Habib Rizieq mengungkapkan, ia ingin tampil mati-matian atas pasal berlapis yang didakwakan kepadanya.
"Saya menghadapi 3 sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya, ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius," kata Habib Rizieq saat persidangan online, Selasa 23 Maret 2021.
Majelis Hakim mengabulkan sidang tatap muka setelah kuasa hukum HRS menandatangani surat jaminan berisi pihaknya akan menjaga protokol kesehatan. Baca juga: Jumat Besok, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Tatap Muka
Meski begitu, Ketua Hakim Suparman Nyompa menegaskan, bila Rizieq Shihab melanggar pernyataannya yang teruang dalam surat jaminan, maka, permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tegas Suparman. Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Digelar Offline
"Saya menghadapi 3 sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya, ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius," kata Habib Rizieq saat persidangan online, Selasa 23 Maret 2021.
Majelis Hakim mengabulkan sidang tatap muka setelah kuasa hukum HRS menandatangani surat jaminan berisi pihaknya akan menjaga protokol kesehatan. Baca juga: Jumat Besok, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Tatap Muka
Meski begitu, Ketua Hakim Suparman Nyompa menegaskan, bila Rizieq Shihab melanggar pernyataannya yang teruang dalam surat jaminan, maka, permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tegas Suparman. Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Digelar Offline
Lihat Juga :