Penutupan Jalan Bakal Direvisi, Disesuaikan dengan Jam Operasional Pelaku Usaha
Rabu, 24 Maret 2021 - 05:22 WIB
loading...
Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal merevisi kebijakan penutupan jalan di Kota Bandung , seiring upaya relaksasi ekonomi. Nantinya, kebijakan penutupan jalan akan disesuaikan dengan jam operasional bidang yang diberi relaksasi.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan langkah ini disepakati demi memberikan ruang bagi pelaku ekonomi. Namun, pengendalian dengan penutupan jalan tetap dilakukan hanya saja waktu mulainya yang disesuaikan. Baca juga: Potensi Kebakaran Tinggi, Kota Bandung Butuh Relawan Damkar Berbasis RW
“Tentang aspirasi dari masyarakat tentang buka tutup jam operasional, dari pelaku ekonomi disamakan antara jam tutup jalan disesuaikan dengan jam operasional,” ucap Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Selasa, (23/3/2021).
Namun, terkait detail pelaksanaan kebijakan terbaru ini, lanjut Oded, akan dibahas oleh tim teknis. Sekaligus menampung informasi dari lapangan tentang jalan yang penutupannya disesuaikan dengan jam operasional. Sebab, Oded menyatakan tidak semua tempat bakal disesuaikan. "Beberapa di antaranya tetap dipertahankan jadwal penutupan jalan seperti semula yakni dimulai pukul 18.00 WIB. “Nanti secara proporsional tim di lapangan yang akan melihat,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, jam operasional sektor ekonomi paling malam tutup pukul 21.00 WIB. Di antaranya, restoran, rumah makan, cafe, ritel dan pusat perbelanjaan atau mal. Baca juga: Presiden PKS Lantik Pengurus Pusat Gema Keadilan di Bandung, Ini Pesan Khususnya
Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan langkah ini disepakati demi memberikan ruang bagi pelaku ekonomi. Namun, pengendalian dengan penutupan jalan tetap dilakukan hanya saja waktu mulainya yang disesuaikan. Baca juga: Potensi Kebakaran Tinggi, Kota Bandung Butuh Relawan Damkar Berbasis RW
“Tentang aspirasi dari masyarakat tentang buka tutup jam operasional, dari pelaku ekonomi disamakan antara jam tutup jalan disesuaikan dengan jam operasional,” ucap Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Selasa, (23/3/2021).
Namun, terkait detail pelaksanaan kebijakan terbaru ini, lanjut Oded, akan dibahas oleh tim teknis. Sekaligus menampung informasi dari lapangan tentang jalan yang penutupannya disesuaikan dengan jam operasional. Sebab, Oded menyatakan tidak semua tempat bakal disesuaikan. "Beberapa di antaranya tetap dipertahankan jadwal penutupan jalan seperti semula yakni dimulai pukul 18.00 WIB. “Nanti secara proporsional tim di lapangan yang akan melihat,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, jam operasional sektor ekonomi paling malam tutup pukul 21.00 WIB. Di antaranya, restoran, rumah makan, cafe, ritel dan pusat perbelanjaan atau mal. Baca juga: Presiden PKS Lantik Pengurus Pusat Gema Keadilan di Bandung, Ini Pesan Khususnya
Lihat Juga :