Jagal Kayu Gentayangan, Tokoh Pemuda Aru Desak Tim Pemberantas Illegal Logging

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:20 WIB
loading...
Jagal Kayu Gentayangan, Tokoh Pemuda Aru Desak Tim Pemberantas Illegal Logging
Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengamankan pelaku illegal logging di Tanjung Perak, Surabaya. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Jagal kayu terus bergentayangan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra baru-baru ini mengamankan pelaku illegal logging di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Polri Tetapkan Bos dan Korporasi Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalteng

Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau yang diangkut menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng

Kasus illegal logging tersebut membuat para pemuda Aru merasa miris. Tokoh Pemuda Aru, Mesak Paidjala mengatakan bahwa kasus serupa tidak sekali ini saja. Ironisnya, meski telah terjadi berulang kali, penanganan dari hulu sampai ke hilir tidak berjalan secara maksimal.

"Artinya dalam pengawasannya juga masih sangat kurang," katanya, Selasa (23/3/2021). Echa, sapaan akrab Mesak Paidjala menyebut, perdagangan kayu ilegal dari Kepulauan Aru hampir tiap tahun terjadi secara besar-besaran. Ia menduga aksi ini memiliki jaringan kuat sehingga mempersulit penindakan hukum.

Pemuda asli Desa Benjina, Kepulauan Aru ini juga mengusulkan agar pemerintah daerah setempat membentuk tim khusus (Timsus) dalam mengatasi permasalahan illegal logging tersebut.

Hal itu semata-mata untuk melindungi hutan demi keberlangsungan hidup masyarakat Aru sendiri. Apalagi, kata Echa, Kepulauan Aru rata-rata didominasi oleh lautan. Ketika banyak orang tidak bertanggungjawab menebang habis isi hutan, maka turut berdampak pada ekosistem.

"Kami berharap ada pembentukan tim khusus di Pemkab Kepulauan Aru melibatkan lintas sektor untuk benar-benar mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Aru agar membatasi terjadinya illegal logging," tegasnya.

Kendati saat ini kewenangan kehutanan berada di tangan pemerintah provinsi, pemuda Aru ini menilai pemerintah daerah juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan baik dari legislatif maupun eksekutif. Sebab, banyak hutan di Kepulauan Aru telah dibabat habis. Kualitas kayu nomor satu dibawa ke luar pulau dan bukan konsumsi daerah. Nilai jual kayu ini memang cukup fantastis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)