Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Tangsel Ajukan Novum di PN Tangerang
Selasa, 23 Maret 2021 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
"Terlepas ok, dikabulkan atau tidak, kita kembalikan pada kemuliaan hakim. Untuk kata menyesal, karena ini terkait Pilkada 2020, sukses adanya saya di sini, sukses untuk pemerintah. Lalu untuk Jokowi, tidak ada kata penyesalan, lanjut," tambah aktivitas 98 ini.
Willy memang pendukung Jokowi saat Pilpres lalu. Pada tahun 2019, dia juga sempat dilaporkan bagi-bagi uang mendukung Jokowi. Tetapi saat itu, dia lolos. Saat Pilkada Tangsel 2020, aksi itu diulanginya lagi. Nahas, diproses dan kena penjara.
Kasus Willy telah ketuk palu oleh majelis hakim, pada Senin 30 November 2020. Dia divonis 36 bulan, dan denda Rp200 juta subsidaer 1 bulan penjara, karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Vonis yang dijatuhkan hakim Perdinand Markos saat itu, masih jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Yuda dan Tompi dari Kejari Tangsel, yakni selama 39 bulan, dengan denda sebesar Rp200 juta, subsidaer 3 bulan penjara.
Willy memang pendukung Jokowi saat Pilpres lalu. Pada tahun 2019, dia juga sempat dilaporkan bagi-bagi uang mendukung Jokowi. Tetapi saat itu, dia lolos. Saat Pilkada Tangsel 2020, aksi itu diulanginya lagi. Nahas, diproses dan kena penjara.
Kasus Willy telah ketuk palu oleh majelis hakim, pada Senin 30 November 2020. Dia divonis 36 bulan, dan denda Rp200 juta subsidaer 1 bulan penjara, karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Vonis yang dijatuhkan hakim Perdinand Markos saat itu, masih jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Yuda dan Tompi dari Kejari Tangsel, yakni selama 39 bulan, dengan denda sebesar Rp200 juta, subsidaer 3 bulan penjara.
(mhd)
Lihat Juga :