MK Batalkan Kemenangan Petahana di PALI, 4 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 23 Maret 2021 - 01:11 WIB
loading...
MK Batalkan Kemenangan...
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Empar TPS dalam Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PALI - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Empar TPS dalam Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Keputusan itu diumumkan dalam sidang yang digelar secara virtual dan terbuka untuk umum serta disiarkan langsung melalui youtube channel Mahkamah Konstitusi (MK) RI sejak pukul 08.50 WIB pada Senin (22/3/2021), yang dibacakan oleh sembilan Hakim Mahkamah yang diketuai Anwar Usman.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum. Untuk waktu pelaksanaannya paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan," begitu salah satu kutipan ucapan Anwar Usman membacakan putusannya yang dimulai sejak sekitar pukul 13.18 WIB, atau 4 jam 28 menit penayangan striming.

Empat TPS yang harus dilakukan PSU itu yakni TPS 08 Desa Babat, lalu TPS 9-10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal dan TPS 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, yang membuat masing-masing kubu mengklaim untuk kemenangannya.

Diungkapkan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) selaku pihak pemohon, Novriansyah SH MH mengatakan, paslon mensyukuri atas keputusan hakim MK.

Diterangkannya, dari empat TPS yang bakal dilakukan PSU total suara yang diperebutkan sekitar 1500 suara. "Jika di empat TPS itu DHDS bisa sapu bersih suara atau menang persentase 70-30 persen. Jadi peluangnya masih menang sangat besar," ucap Novriansyah saat dihubungi usai sidang.

Karenanya, lanjutnya, dengan keputusan itu, Paslon 01 DHDS bersyukur dan berterima kasih dengan adanya PSU, maka kemungkinan peluang menangi Pilkada PALI masih terbuka lebar. "Kecewa tidak kecewa itulah keputusannya. Jadi apapun keputusan harus diterima dan siap melakukan Pemungutan Suara Ulang," katanya. Baca: Tawuran di Jalan Reda, Giliran Rumah Warga Dilempar Bom Molotov.

Sementara, Kuasa hukum Paslon 02 Heri Amalindo - Soemarjono (HERO), Firdaus Hasbullah SH menerangkan, jika selisih suara di empat TPS pihaknya menyakini masih unggul. "Kemungkinan bisa selisih di 4 TPS ini bisa 800 suara. Jadi, kita mungkin akan mempertahankan perolehan suara yang ada,"terangnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU PALI sendiri disaksikan dari dua pihak Paslon Pilkada PALI menyatakan bahwa Paslon 91 DHDS memperoleh 51.205 suara sementara Paslon 02 HERO memperoleh 51.836 suara. Baca Juga: Preman Pasar Wonokromo Keok Dimassa Usai Terciduk Curi Hp.
Perolehan suara di empat TPS yang bakal dilakukan PSU yakni:

TP 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penuka Utara

01. DHDS 169 suara

02. HERO 91 suara

Suara tidak sah 0 suara

TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal

01. DHDS 150 suara

02. HERO 129 suara

Suara tidak sah 6 suara

TPS 09 Desa Air Itam Kecamatan Penukal

01. DHDS 134 suara

02. HERO 221 suara

Suara tidak sah 2 suara

TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal

01. DHDS 108 suara

02. HERO 213 suara

Suara tidak sah 0 suara
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Kabar Duka, Mantan Gubernur...
Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia
Program Pendekar Dewa...
Program Pendekar Dewa PGN Berdayakan Warga Pagardewa Sumsel
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Rekomendasi
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved