MK Batalkan Kemenangan Petahana di PALI, 4 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 23 Maret 2021 - 01:11 WIB
loading...
MK Batalkan Kemenangan...
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Empar TPS dalam Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PALI - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Empar TPS dalam Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Keputusan itu diumumkan dalam sidang yang digelar secara virtual dan terbuka untuk umum serta disiarkan langsung melalui youtube channel Mahkamah Konstitusi (MK) RI sejak pukul 08.50 WIB pada Senin (22/3/2021), yang dibacakan oleh sembilan Hakim Mahkamah yang diketuai Anwar Usman.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum. Untuk waktu pelaksanaannya paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan," begitu salah satu kutipan ucapan Anwar Usman membacakan putusannya yang dimulai sejak sekitar pukul 13.18 WIB, atau 4 jam 28 menit penayangan striming.

Empat TPS yang harus dilakukan PSU itu yakni TPS 08 Desa Babat, lalu TPS 9-10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal dan TPS 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, yang membuat masing-masing kubu mengklaim untuk kemenangannya.

Diungkapkan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) selaku pihak pemohon, Novriansyah SH MH mengatakan, paslon mensyukuri atas keputusan hakim MK.

Diterangkannya, dari empat TPS yang bakal dilakukan PSU total suara yang diperebutkan sekitar 1500 suara. "Jika di empat TPS itu DHDS bisa sapu bersih suara atau menang persentase 70-30 persen. Jadi peluangnya masih menang sangat besar," ucap Novriansyah saat dihubungi usai sidang.

Karenanya, lanjutnya, dengan keputusan itu, Paslon 01 DHDS bersyukur dan berterima kasih dengan adanya PSU, maka kemungkinan peluang menangi Pilkada PALI masih terbuka lebar. "Kecewa tidak kecewa itulah keputusannya. Jadi apapun keputusan harus diterima dan siap melakukan Pemungutan Suara Ulang," katanya. Baca: Tawuran di Jalan Reda, Giliran Rumah Warga Dilempar Bom Molotov.

Sementara, Kuasa hukum Paslon 02 Heri Amalindo - Soemarjono (HERO), Firdaus Hasbullah SH menerangkan, jika selisih suara di empat TPS pihaknya menyakini masih unggul. "Kemungkinan bisa selisih di 4 TPS ini bisa 800 suara. Jadi, kita mungkin akan mempertahankan perolehan suara yang ada,"terangnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU PALI sendiri disaksikan dari dua pihak Paslon Pilkada PALI menyatakan bahwa Paslon 91 DHDS memperoleh 51.205 suara sementara Paslon 02 HERO memperoleh 51.836 suara. Baca Juga: Preman Pasar Wonokromo Keok Dimassa Usai Terciduk Curi Hp.
Perolehan suara di empat TPS yang bakal dilakukan PSU yakni:

TP 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penuka Utara

01. DHDS 169 suara

02. HERO 91 suara

Suara tidak sah 0 suara

TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal

01. DHDS 150 suara

02. HERO 129 suara

Suara tidak sah 6 suara

TPS 09 Desa Air Itam Kecamatan Penukal

01. DHDS 134 suara

02. HERO 221 suara

Suara tidak sah 2 suara

TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal

01. DHDS 108 suara

02. HERO 213 suara

Suara tidak sah 0 suara
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2453 seconds (0.1#10.140)