Oknum Polisi Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap, Miliki 102 Gram Sabu
Senin, 22 Maret 2021 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku kemungkinan besar akan dikenakan sanksi pidana umum selain sanksi tegas dari internal Polri. "Internal jelas sanksi tegas, ditambah lagi pidana umum," pungkasnya
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan hukuman yang diberikan pada oknum ini tergantung pada perannya sebagai apa dalam kasus tersebut.
"Kalau dia terlibat sebagai bandar maka akan berlaku proses peradilan umum dan akan di pecat dari anggota Polri sesuai arahan pimpinan tertinggi Polri," katanya.
(shf)
Lihat Juga :