Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Senin, 22 Maret 2021 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Usai sidang, terdakwa digelandang oleh personel Polres Bima Kota untuk dibawa kembali ke rumah tahanan Bima.
Sementara itu, kedua orang tua korban, Martinus Randus dan Imelda Suryati yang juga ikut menghadiri sidang berterima kasih atas putusan yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Bima.
Pasutri ini menyatakan vonis mati terdakwa sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anaknya.
Sebelumnya korban ditemukan tewas oleh warga tetangga di atas tali jemuran di indekosnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Kamis 14 Mei 2020 lalu.
Terdakwa yang merupakan tetangga kosnya berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura mandi sehingga seakan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Sementara itu, kedua orang tua korban, Martinus Randus dan Imelda Suryati yang juga ikut menghadiri sidang berterima kasih atas putusan yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Bima.
Pasutri ini menyatakan vonis mati terdakwa sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anaknya.
Sebelumnya korban ditemukan tewas oleh warga tetangga di atas tali jemuran di indekosnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Kamis 14 Mei 2020 lalu.
Terdakwa yang merupakan tetangga kosnya berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura mandi sehingga seakan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Lihat Juga :