Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar, 462 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu Disita
Senin, 22 Maret 2021 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama inisial GJE alias DF alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku kedua Inisial S alias H alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam.
GJE merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
GJE merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :