Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar, 462 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu Disita

Senin, 22 Maret 2021 - 12:43 WIB
loading...
Polda Kepri Ringkus...
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan S (47) karena memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa (16/3/21). Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan S (47) karena memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa (16/3/21).Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (22/3/21).

Harry menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/3/21) sekitar pukul 14.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam. Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414. Dari hasil pemeriksaan Tim, ditemukan 17 butir narkotika jenis pil, diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissue.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii. Dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," kata Harry.

Dijelaskannya bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja. Tim juga mengembangkan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berada di perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama inisial GJE alias DF alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku kedua Inisial S alias H alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam.

GJE merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengaruh Candu Merasuki...
Pengaruh Candu Merasuki Pasukan Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Edan! Suami di Riau...
Edan! Suami di Riau Bunuh Istri Gara-gara Dilarang Konsumsi Sabu
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Asal Malaysia, Sita 30 Kg Sabu
Bea Cukai dan BNN Bongkar...
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Perairan Palu
Detik-detik Pengedar...
Detik-detik Pengedar Sabu di Tuban Gagal Kabur usai Ranting Pohon Patah
Gulung Sindikat Fredy...
Gulung Sindikat Fredy Pratama, Polda Kalsel Sita 70,76 Kg Sabu
Rekomendasi
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
Lebaran Ayu Ting Ting...
Lebaran Ayu Ting Ting Tak Sama Lagi, Ini Sosok yang Dirindukan
Tokoh Sayap Kanan Prancis...
Tokoh Sayap Kanan Prancis Le Pen Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Berita Terkini
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
33 menit yang lalu
Profil Karaeng Galesong,...
Profil Karaeng Galesong, Putra Sultan Hasanuddin yang Membantu Perlawanan Rakyat Jawa Terhadap Belanda
48 menit yang lalu
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
1 jam yang lalu
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
4 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
12 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
13 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved