Harry menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/3/21) sekitar pukul 14.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam. Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414. Dari hasil pemeriksaan Tim, ditemukan 17 butir narkotika jenis pil, diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissue.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii. Dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," kata Harry. Baca juga: Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, EmakāEmak Ini Nekat Jualan Sabu
Dijelaskannya bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja. Tim juga mengembangkan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berada di perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya. Baca juga: Bandar Narkoba yang Diduga Setor ke Oknum Polisi Surabaya Dibekuk Polrestabes
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama inisial GJE alias DF alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku kedua Inisial S alias H alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam.
GJE merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Lihat Juga: Akhirnya! Penjurian Oleh Ade Govinda Tayang! Siapa Nih Top 3 Best Cover Song Tanpa Batas Waktu?
(don)