Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar, 462 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu Disita
Senin, 22 Maret 2021 - 12:43 WIB
loading...
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan S (47) karena memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa (16/3/21). Foto SINDOnews
A
A
A
BATAM - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan S (47) karena memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa (16/3/21).Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (22/3/21).
Harry menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/3/21) sekitar pukul 14.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam. Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414. Dari hasil pemeriksaan Tim, ditemukan 17 butir narkotika jenis pil, diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissue.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii. Dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," kata Harry. Baca juga: Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, EmakāEmak Ini Nekat Jualan Sabu
Dijelaskannya bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja. Tim juga mengembangkan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berada di perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya. Baca juga: Bandar Narkoba yang Diduga Setor ke Oknum Polisi Surabaya Dibekuk Polrestabes
Harry menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/3/21) sekitar pukul 14.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam. Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414. Dari hasil pemeriksaan Tim, ditemukan 17 butir narkotika jenis pil, diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissue.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii. Dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," kata Harry. Baca juga: Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, EmakāEmak Ini Nekat Jualan Sabu
Dijelaskannya bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja. Tim juga mengembangkan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berada di perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya. Baca juga: Bandar Narkoba yang Diduga Setor ke Oknum Polisi Surabaya Dibekuk Polrestabes
Lihat Juga :