Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar, 462 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu Disita

Senin, 22 Maret 2021 - 12:43 WIB
loading...
Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar, 462 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu Disita
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan S (47) karena memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa (16/3/21). Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan S (47) karena memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa (16/3/21).Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (22/3/21).

Harry menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/3/21) sekitar pukul 14.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam. Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414. Dari hasil pemeriksaan Tim, ditemukan 17 butir narkotika jenis pil, diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissue.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii. Dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," kata Harry.

Dijelaskannya bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja. Tim juga mengembangkan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berada di perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama inisial GJE alias DF alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku kedua Inisial S alias H alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam.

GJE merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6367 seconds (0.1#10.140)