Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar, 462 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu Disita

Senin, 22 Maret 2021 - 12:43 WIB
loading...
Polda Kepri Ringkus...
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan S (47) karena memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa (16/3/21). Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE (40) dan S (47) karena memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Selasa (16/3/21).Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (22/3/21).

Harry menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/3/21) sekitar pukul 14.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam. Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414. Dari hasil pemeriksaan Tim, ditemukan 17 butir narkotika jenis pil, diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissue.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii. Dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," kata Harry. Baca juga: Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Emak–Emak Ini Nekat Jualan Sabu

Dijelaskannya bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja. Tim juga mengembangkan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berada di perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya. Baca juga: Bandar Narkoba yang Diduga Setor ke Oknum Polisi Surabaya Dibekuk Polrestabes

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama inisial GJE alias DF alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku kedua Inisial S alias H alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam.

GJE merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Polisi Sita Narkoba...
Polisi Sita Narkoba Rp60,5 Miliar Jelang DWP di Bali, Ini Penampakannya
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Siapa Daniel Kinahan?...
Siapa Daniel Kinahan? Bos Mafia Irlandia yang Memiliki Jaringan Internasional
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved