Disdik Kota Bekasi Izinkan 110 Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka
Senin, 22 Maret 2021 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
ATHB-SP atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan merujuk pada pedoman yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Sajekti menekankan, PTM pada 110 sekolah itu bukan perintah dari pemerintah, melainkan sebaliknya, pihak sekolah yang mengajukan proposal. Tidak ada pemaksaan kepada sekolah untuk PTM.
Kebijakan ini merupakan respons atas berbagai usulan agar PTM mulai diselenggarakan di Bekasi. Rapat pemangku kepentingan di SMPN 2 Kota Bekasi guna membahas usulan-usulan itu. Rapat, antara lain, dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi.
Hasilnya, PTM bisa diadakan mulai Senin setelah hasil rapat dikoordinasikan pada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Sekolah yang boleh mengadakan PTM yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19. "Dan siswanya harus dalam kondisi sangat sehat,” ungkapnya. Baca juga: Pemkab Tangerang Tunggu Arahan Gubernur untuk Skema Belajar Tatap Muka
Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan, misalnya ditemukan suspek Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 hari. Selain itu, disinfektan disemprotkan di seluruh area lingkungan sekolah untuk menghidarinya adanya Corona.
Kebijakan ini merupakan respons atas berbagai usulan agar PTM mulai diselenggarakan di Bekasi. Rapat pemangku kepentingan di SMPN 2 Kota Bekasi guna membahas usulan-usulan itu. Rapat, antara lain, dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi.
Hasilnya, PTM bisa diadakan mulai Senin setelah hasil rapat dikoordinasikan pada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Sekolah yang boleh mengadakan PTM yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19. "Dan siswanya harus dalam kondisi sangat sehat,” ungkapnya. Baca juga: Pemkab Tangerang Tunggu Arahan Gubernur untuk Skema Belajar Tatap Muka
Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan, misalnya ditemukan suspek Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 hari. Selain itu, disinfektan disemprotkan di seluruh area lingkungan sekolah untuk menghidarinya adanya Corona.
(mhd)
Lihat Juga :