Disdik Kota Bekasi Izinkan 110 Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka
Senin, 22 Maret 2021 - 11:28 WIB
loading...
Seorang guru tampak memberikan pelajaran secara tatap muka di SMPN 2 Kota Bekasi, Senin (22/3/2021). Proses belajar mengajar ini menerapkan protokol kesehatan. Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengizinkan 110 sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan mengikuti pedoman protokol kesehatan mulai, Senin (22/3/2021). Pembelajaran dimulai tiga rombongan belajar setiap sekolah, lalu terus ditambah hingga 50 persen jumlah ruang kelas yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, pembelajaran PTM akan dilakukan di 22 SMP dan 88 SD dari sekolah negeri dan swasta yang akan melakukan belajar persiapan.
"110 sekolah yang akan melaksanakan PTM, tapi yang hari ini langsung melaksanakan PTM di SMPN 2 Kota Bekasi,” katanya di Bekasi, Senin (22/3/2021). Baca juga: Dimulai Hari Ini, Belajar Tatap Muka di SMPN 2 Bekasi Terapkan Prokes
Menurut dia, belajar tatap muka ini sebetulnya hanya persiapan. Karena, yang utama tetap belajar daring.
Sehingga, persiapan tatap muka kali ini tidak semua sekolah. Sebab, dibagi dalam tiga rombel (rombongan belajar) setiap satu sekolah. Untuk satu rombel, hanya 18 murid. Sehingga, tiga rombel dalam satu sekolah maka yang bisa menggelar tatap muka sebanyak 54 murid.
Untuk sekolah yang akan mengikuti penyelenggaraan ATHB sekolah hanya 22 tingkat SMP dari 49 sekolah negeri dan swasta. Kemudian, 88 tingkat SD dari 356 sekolah dasar negeri dan swasta.
"Untuk tekhnisnya diserahkan kepada pihak sekolah, karena pihak sekolah yang akan menyesuaikan masing-masing program pengajaran," ucapnya. Baca juga:Begini Proses Belajar Tatap Muka di SMAN 1 Dramaga Bogor
ATHB-SP atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan merujuk pada pedoman yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Sajekti menekankan, PTM pada 110 sekolah itu bukan perintah dari pemerintah, melainkan sebaliknya, pihak sekolah yang mengajukan proposal. Tidak ada pemaksaan kepada sekolah untuk PTM.
Kebijakan ini merupakan respons atas berbagai usulan agar PTM mulai diselenggarakan di Bekasi. Rapat pemangku kepentingan di SMPN 2 Kota Bekasi guna membahas usulan-usulan itu. Rapat, antara lain, dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi.
Hasilnya, PTM bisa diadakan mulai Senin setelah hasil rapat dikoordinasikan pada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Sekolah yang boleh mengadakan PTM yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19. "Dan siswanya harus dalam kondisi sangat sehat,” ungkapnya. Baca juga: Pemkab Tangerang Tunggu Arahan Gubernur untuk Skema Belajar Tatap Muka
Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan, misalnya ditemukan suspek Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 hari. Selain itu, disinfektan disemprotkan di seluruh area lingkungan sekolah untuk menghidarinya adanya Corona.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, pembelajaran PTM akan dilakukan di 22 SMP dan 88 SD dari sekolah negeri dan swasta yang akan melakukan belajar persiapan.
"110 sekolah yang akan melaksanakan PTM, tapi yang hari ini langsung melaksanakan PTM di SMPN 2 Kota Bekasi,” katanya di Bekasi, Senin (22/3/2021). Baca juga: Dimulai Hari Ini, Belajar Tatap Muka di SMPN 2 Bekasi Terapkan Prokes
Menurut dia, belajar tatap muka ini sebetulnya hanya persiapan. Karena, yang utama tetap belajar daring.
Sehingga, persiapan tatap muka kali ini tidak semua sekolah. Sebab, dibagi dalam tiga rombel (rombongan belajar) setiap satu sekolah. Untuk satu rombel, hanya 18 murid. Sehingga, tiga rombel dalam satu sekolah maka yang bisa menggelar tatap muka sebanyak 54 murid.
Untuk sekolah yang akan mengikuti penyelenggaraan ATHB sekolah hanya 22 tingkat SMP dari 49 sekolah negeri dan swasta. Kemudian, 88 tingkat SD dari 356 sekolah dasar negeri dan swasta.
"Untuk tekhnisnya diserahkan kepada pihak sekolah, karena pihak sekolah yang akan menyesuaikan masing-masing program pengajaran," ucapnya. Baca juga:Begini Proses Belajar Tatap Muka di SMAN 1 Dramaga Bogor
ATHB-SP atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan merujuk pada pedoman yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Sajekti menekankan, PTM pada 110 sekolah itu bukan perintah dari pemerintah, melainkan sebaliknya, pihak sekolah yang mengajukan proposal. Tidak ada pemaksaan kepada sekolah untuk PTM.
Kebijakan ini merupakan respons atas berbagai usulan agar PTM mulai diselenggarakan di Bekasi. Rapat pemangku kepentingan di SMPN 2 Kota Bekasi guna membahas usulan-usulan itu. Rapat, antara lain, dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi.
Hasilnya, PTM bisa diadakan mulai Senin setelah hasil rapat dikoordinasikan pada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Sekolah yang boleh mengadakan PTM yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19. "Dan siswanya harus dalam kondisi sangat sehat,” ungkapnya. Baca juga: Pemkab Tangerang Tunggu Arahan Gubernur untuk Skema Belajar Tatap Muka
Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan, misalnya ditemukan suspek Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 hari. Selain itu, disinfektan disemprotkan di seluruh area lingkungan sekolah untuk menghidarinya adanya Corona.
(mhd)
Lihat Juga :