PDIP Biarkan 2 Kandidat Bacawabup Tulungagung Berkompetisi
Senin, 22 Maret 2021 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 2697/IN/DPP/III/2021 tertanggal 18 Maret 2021, kedua kandidat diberi waktu seminggu untuk melakukan komunikasi politik di tingkat legislatif.
Sebab sesuai ketentuannya, mekanisme pemilihan cawabup Tulungagung berada di DPRD. Calon yang mendapat dukungan terbanyak suara fraksi, adalah yang berhak mendampingi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Mekanisme tersebut berlaku setelah Bupati Maryoto memerintah sendirian selama tiga tahun (Dilantik 2019).
Maryoto yang sebelumnya wakil Bupati Tulungagung, naik menjadi Bupati Tulungagung menggantikan Sahri Mulyo yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2018. Pasangan Sahri Mulyo - Maryoto Birowo diusung koalisi PDIP dan Partai Nasdem.
Menurut Susilowati, langkah yang diambil selanjutnya adalah melaporkan hasil penggalangan dukungan dua Bacawabup (di DPRD) ke DPP PDIP.
Seluruh keputusan politik yang diambil berikutnya ada di tangan DPP. "Selanjutnya kita menunggu," terang Susilowati.
Sebab sesuai ketentuannya, mekanisme pemilihan cawabup Tulungagung berada di DPRD. Calon yang mendapat dukungan terbanyak suara fraksi, adalah yang berhak mendampingi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Mekanisme tersebut berlaku setelah Bupati Maryoto memerintah sendirian selama tiga tahun (Dilantik 2019).
Maryoto yang sebelumnya wakil Bupati Tulungagung, naik menjadi Bupati Tulungagung menggantikan Sahri Mulyo yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2018. Pasangan Sahri Mulyo - Maryoto Birowo diusung koalisi PDIP dan Partai Nasdem.
Menurut Susilowati, langkah yang diambil selanjutnya adalah melaporkan hasil penggalangan dukungan dua Bacawabup (di DPRD) ke DPP PDIP.
Seluruh keputusan politik yang diambil berikutnya ada di tangan DPP. "Selanjutnya kita menunggu," terang Susilowati.
Lihat Juga :