Ketemuan Teman Facebook, Kesucian Gadis Belia Lenyap di Gubuk
Selasa, 19 Mei 2020 - 19:16 WIB
loading...
Tersangka saat diamankan polisi. (ist)
A
A
A
TAPANULI UTARA - Nahas dialami gadis belia berinisial MW (14). Pasalnya ia harus rela kehilangan perawan setelah direnggut oleh pemuda bernama Arion Pandapotan Aruan (19) yang dikenalnya di media sosial facebook.
Arion yang merupakan Desa Siarang-arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara itu merenggut mahkota MW di sebuah gubuk, tepatnya di arela ladang jagung di Desa Siarang-arang Taput.
Kapolres Taput AKBP JMH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, Arion Pandapotan Aruan diamankan polisi, Senin ( 18/5/2020), sekitar Pukul 9.00 WIB.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan secara paksa kepada MW (korban) di sebuah gubuk di ladang jagung di Desa Siarang-arang Tarutung, Senin (17/5/2020) dini hari lalu.
"Awalnya tersangka dengan korban berkenalan di Sosmed pada Senin 11 Mei 2020. Setelah terjadi komunikasi antara tersangka dengan korban, maka pada Minggu 17 Mei 2020, keduanya bertemu Pukul 23.00 WIB, di depan Auditorium HKBP Seminarium Kecamatan Sipoholon Taput. Korban tinggal di rumah pamannya di area SMP HKBP Seminarium Sipoholon," jelas Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (19/5/2020).
Dikatakan, tersangka mengendarai dua unit motor bersama temannya bertemu dengan korban. Lalu tersangka mengajak korban naik ke motor tersangka.
Tersangka membawa korban ke gubuk di lokasi sepi area perkebunan jagung milik warga. Tersangka, korban dan tiga orang teman tersangka berhenti duduk di kursi kayu yang ada di depan gubuk tersebut.
Arion yang merupakan Desa Siarang-arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara itu merenggut mahkota MW di sebuah gubuk, tepatnya di arela ladang jagung di Desa Siarang-arang Taput.
Kapolres Taput AKBP JMH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, Arion Pandapotan Aruan diamankan polisi, Senin ( 18/5/2020), sekitar Pukul 9.00 WIB.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan secara paksa kepada MW (korban) di sebuah gubuk di ladang jagung di Desa Siarang-arang Tarutung, Senin (17/5/2020) dini hari lalu.
"Awalnya tersangka dengan korban berkenalan di Sosmed pada Senin 11 Mei 2020. Setelah terjadi komunikasi antara tersangka dengan korban, maka pada Minggu 17 Mei 2020, keduanya bertemu Pukul 23.00 WIB, di depan Auditorium HKBP Seminarium Kecamatan Sipoholon Taput. Korban tinggal di rumah pamannya di area SMP HKBP Seminarium Sipoholon," jelas Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (19/5/2020).
Dikatakan, tersangka mengendarai dua unit motor bersama temannya bertemu dengan korban. Lalu tersangka mengajak korban naik ke motor tersangka.
Tersangka membawa korban ke gubuk di lokasi sepi area perkebunan jagung milik warga. Tersangka, korban dan tiga orang teman tersangka berhenti duduk di kursi kayu yang ada di depan gubuk tersebut.
Lihat Juga :