Anak Pecandu Narkotika, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua
Minggu, 21 Maret 2021 - 00:23 WIB
loading...
A
A
A
Ia menuangkan hasil penelitiannya dalam lembaran Skripsi berjudul “Kewajiban Orang Tua Melaporkan Anaknya sebagai Pecandu Narkotika”.
Peraih predikat Skripsi Menarik ini mengatakan, topik tentang anak pecandu narkoba menggelitik pikirannya lantaran adanya pertentangan peraturan antara dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua, sehingga membuat mereka bingung.
Pasal 26 Ayat (1) Huruf A UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban orang tua dalam melindungi anaknya.
"Namun hal ini bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dimana orang tua pecandu narkotika wajib melaporkan anak mereka kepada instansi terkait," katanya.
Lebih lanjut, mantan anggota DPM Fakultas Hukum Untag Surabaya ini memaparkan yuridisi inormatif yang dilakukan. Adanya dua kewajiban hukum yang saling bertentangan ini menyebabkan inkonsistensi norma.
Peraih predikat Skripsi Menarik ini mengatakan, topik tentang anak pecandu narkoba menggelitik pikirannya lantaran adanya pertentangan peraturan antara dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua, sehingga membuat mereka bingung.
Pasal 26 Ayat (1) Huruf A UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban orang tua dalam melindungi anaknya.
"Namun hal ini bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dimana orang tua pecandu narkotika wajib melaporkan anak mereka kepada instansi terkait," katanya.
Lebih lanjut, mantan anggota DPM Fakultas Hukum Untag Surabaya ini memaparkan yuridisi inormatif yang dilakukan. Adanya dua kewajiban hukum yang saling bertentangan ini menyebabkan inkonsistensi norma.
Lihat Juga :