Tunggu Hasil Gugatan Pilbup Bandung, Pengusung Kurnia-Usman Patuhi Putusan MK
Senin, 15 Maret 2021 - 18:08 WIB
loading...
Partai pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers di Bandung, Senin (15/3/2021). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - Koalisi partai pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi di Pilbup Bandung 2020 meminta semua pihak menaati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan pilkada lalu. Mereka meminta semua pihak menunggu putusan MK tersebut.
Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK
Hal itu ditekankan jajaran partai pengusung, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kabupaten Bandung saat konferensi pers di Hotel Sunshine, Soreang, Senin (15/3/2021). Pernyataan ini disampaikan, sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun, meskipun jelas tak akan memuaskan semua pihak.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugiyanto.
Diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasar gugatan adalah dugaan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diduga melakukan money politics secara terstruktur, sistematis dan masif, karena mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.
Menurut dia, sebagai panutan warga sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum. “Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” jelas Sugiyanto.
Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK
Hal itu ditekankan jajaran partai pengusung, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kabupaten Bandung saat konferensi pers di Hotel Sunshine, Soreang, Senin (15/3/2021). Pernyataan ini disampaikan, sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun, meskipun jelas tak akan memuaskan semua pihak.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugiyanto.
Diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasar gugatan adalah dugaan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diduga melakukan money politics secara terstruktur, sistematis dan masif, karena mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.
Menurut dia, sebagai panutan warga sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum. “Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” jelas Sugiyanto.
Lihat Juga :