Tunggu Hasil Gugatan Pilbup Bandung, Pengusung Kurnia-Usman Patuhi Putusan MK

Senin, 15 Maret 2021 - 18:08 WIB
loading...
Tunggu Hasil Gugatan...
Partai pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi saat konferensi pers di Bandung, Senin (15/3/2021). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Koalisi partai pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi di Pilbup Bandung 2020 meminta semua pihak menaati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan pilkada lalu. Mereka meminta semua pihak menunggu putusan MK tersebut.

Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK

Hal itu ditekankan jajaran partai pengusung, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kabupaten Bandung saat konferensi pers di Hotel Sunshine, Soreang, Senin (15/3/2021). Pernyataan ini disampaikan, sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun, meskipun jelas tak akan memuaskan semua pihak.

Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati

“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugiyanto.

Diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasar gugatan adalah dugaan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diduga melakukan money politics secara terstruktur, sistematis dan masif, karena mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.

Menurut dia, sebagai panutan warga sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum. “Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” jelas Sugiyanto.

Pengacara paslon Syahrial mengatakan, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum. “Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK.”

“Kuasa hukum pasangan nomor satu (Nia-Usman) lewat konferensi pers ini, bukan ingin meyakinkan bahwa kita akan menang. Tapi ingin yakinkan kepada masyarakat, bahwa kita adalah warga yang taat akan hukum,” tegas Syahrial.

Menurut dia, advokat punya kode etik tersendiri dalam hubungan dengan klien. “Walaupun kita punya keyakinan akan menang, kita tak boleh katakan bahwa pasti menang. Saya tidak bilang akan menang, tapi kita cuma berikhtiar. Soal menang atau tidaknya, dikabulkan atau tidaknya, bukan kita yang menentukan. Palu hakim lah nanti atau sembilan hakim yang nentukan. Tentu saja sesuai dengan apa yang diajukan para pihak. Jadi tak boleh ada klaim kemenangan,” ujarnya panjang lebar.

Sementara itu, pengamat politik Tarmidzi Yusuf menyebut, gugatan terhadap visi misi paslon adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada. “Dengan pengajuan yang sudah diterima dan akan segera diputus oleh MK, menunjukkan keseriusan lembaga ini untuk membahas kasus unik ini,” katanya.

“Setelah mengamati jalannya sidang, saya berpandangan, banyak titik lemah yang dilakukan KPU dan Panwas dalam menjalankan tugas demokrasi yang diembankan kepadanya. Namun lebih dari itu, visi dan misi pasangan Bedas jelas memperlihatkan upaya money politics yang memenuhi unsur terstruktur, sistemik dan masif,” ujar Tarmidzi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)