Bila Diizinkan Operasi, Pengusaha Karaoke Janji Patuhi Prokes
Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Untuk usaha yang di Jakarta, Andersen sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Namun, belum ada tanggapan. "Sementara ini belum," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal bakal mengizinkan kembali tempat hiburan atau karaoke beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali. Baca juga: Soal Rencana Buka Tempat Karaoke, Pemprov DKI Harus Lewati Tahapan Ini
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Rabu 10 Maret 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal bakal mengizinkan kembali tempat hiburan atau karaoke beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali. Baca juga: Soal Rencana Buka Tempat Karaoke, Pemprov DKI Harus Lewati Tahapan Ini
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Rabu 10 Maret 2021.
(mhd)
Lihat Juga :