Bila Diizinkan Operasi, Pengusaha Karaoke Janji Patuhi Prokes

Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:30 WIB
loading...
Bila Diizinkan Operasi,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang dibukanya izin operasional tempat karaoke di DKI Jakarta, beberapa pengusaha karaoke juga tengah menyiapkan sarana protokol kesehatan . Untuk sementara, belum ada yang diizinkan.

Direktur Utama Masterpiece Karaoke Andersen mengatakan, akan mengikuti sepenuhnya aturan yang telah ditetapkan oleh Asphija dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Ya protokolnya kita akan mengikuti dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) utamanya ada rapid dan antigen dan lainnya kita ikutin aja sih," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (20/3/2021).

Pihaknya berjanji akan patuh prokes bila diizinkan beroperasi. Ia menjamin keamanan prokes seperti cabang masterpiece di luar Jakarta. Baca juga:Asphija Minta Pemprov DKI Beri Kejelasan soal Pembukan Kembali Tempat Hiburan Karaoke

"Kita juga belajar dari kasus (Cabang Masterpiece) di luar Jakarta seperti di beberapa tempat di pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa Tengah bahwa kami aman," katanya.

Untuk usaha yang di Jakarta, Andersen sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Namun, belum ada tanggapan. "Sementara ini belum," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal bakal mengizinkan kembali tempat hiburan atau karaoke beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali. Baca juga: Soal Rencana Buka Tempat Karaoke, Pemprov DKI Harus Lewati Tahapan Ini

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Rabu 10 Maret 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Militer Israel Akui...
Militer Israel Akui Gagal Hadapi Operasi Badai al-Aqsa 7 Oktober
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved