Bila Diizinkan Operasi, Pengusaha Karaoke Janji Patuhi Prokes
Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jelang dibukanya izin operasional tempat karaoke di DKI Jakarta, beberapa pengusaha karaoke juga tengah menyiapkan sarana protokol kesehatan . Untuk sementara, belum ada yang diizinkan.
Direktur Utama Masterpiece Karaoke Andersen mengatakan, akan mengikuti sepenuhnya aturan yang telah ditetapkan oleh Asphija dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Ya protokolnya kita akan mengikuti dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) utamanya ada rapid dan antigen dan lainnya kita ikutin aja sih," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (20/3/2021).
Pihaknya berjanji akan patuh prokes bila diizinkan beroperasi. Ia menjamin keamanan prokes seperti cabang masterpiece di luar Jakarta. Baca juga:Asphija Minta Pemprov DKI Beri Kejelasan soal Pembukan Kembali Tempat Hiburan Karaoke
"Kita juga belajar dari kasus (Cabang Masterpiece) di luar Jakarta seperti di beberapa tempat di pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa Tengah bahwa kami aman," katanya.
Untuk usaha yang di Jakarta, Andersen sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Namun, belum ada tanggapan. "Sementara ini belum," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal bakal mengizinkan kembali tempat hiburan atau karaoke beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali. Baca juga: Soal Rencana Buka Tempat Karaoke, Pemprov DKI Harus Lewati Tahapan Ini
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Rabu 10 Maret 2021.
Direktur Utama Masterpiece Karaoke Andersen mengatakan, akan mengikuti sepenuhnya aturan yang telah ditetapkan oleh Asphija dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Ya protokolnya kita akan mengikuti dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) utamanya ada rapid dan antigen dan lainnya kita ikutin aja sih," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (20/3/2021).
Pihaknya berjanji akan patuh prokes bila diizinkan beroperasi. Ia menjamin keamanan prokes seperti cabang masterpiece di luar Jakarta. Baca juga:Asphija Minta Pemprov DKI Beri Kejelasan soal Pembukan Kembali Tempat Hiburan Karaoke
"Kita juga belajar dari kasus (Cabang Masterpiece) di luar Jakarta seperti di beberapa tempat di pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa Tengah bahwa kami aman," katanya.
Untuk usaha yang di Jakarta, Andersen sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Namun, belum ada tanggapan. "Sementara ini belum," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal bakal mengizinkan kembali tempat hiburan atau karaoke beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali. Baca juga: Soal Rencana Buka Tempat Karaoke, Pemprov DKI Harus Lewati Tahapan Ini
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Rabu 10 Maret 2021.
(mhd)
Lihat Juga :