Tolak Wacana THR 2021 Dicicil, Serikat Pekerja Anggap Sangat Merugikan
Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
"Pandemi COVID-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," sesal Roy.
Apalagi, lanjut Roy, buruh sebelumnya juga telah dirugikan oleh pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebutkan, pada 2 Februari 2021 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang TKA PP Nomor 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing atau Alih Daya dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk PP Nomor 36 mengenai Pengupahan.
Baca juga: Satpam Bandara dan Istri Polisi di Bali Digerebek di Vila, Ditemukan Kondom Bekas Pakai
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk Industri Padat Karya.
"Aturan-aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum. Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh," beber Roy.
Apalagi, lanjut Roy, buruh sebelumnya juga telah dirugikan oleh pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebutkan, pada 2 Februari 2021 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang TKA PP Nomor 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing atau Alih Daya dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk PP Nomor 36 mengenai Pengupahan.
Baca juga: Satpam Bandara dan Istri Polisi di Bali Digerebek di Vila, Ditemukan Kondom Bekas Pakai
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk Industri Padat Karya.
"Aturan-aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum. Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh," beber Roy.
Lihat Juga :