Pemprov Sulsel Izinkan Warga Ziarah ke Makam Khusus Covid-19 di Macanda
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Warga kini diizinkan berziarah ke makam khusus Covid-19 di Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Hal ini menyusul terbitnya surat edaran tentang pembukaan ziarah ke lokasi pemakaman tersebut oleh Pemprov Sulsel .
Dikutip dari laman Pemprov Sulsel , surat edaran pertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman .
Dalam surat itu, Andi Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.
“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah,” katanya , Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga saat hendak mengunjungi makam Covid-19 Macanda. Poin ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.
“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan Covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.
Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur , diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.
Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” ungkapnya.
Yang terpenting, kata Andi Sudirman , keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan , yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan , pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya.
Dikutip dari laman Pemprov Sulsel , surat edaran pertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman .
Dalam surat itu, Andi Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.
“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah,” katanya , Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga saat hendak mengunjungi makam Covid-19 Macanda. Poin ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.
“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan Covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.
Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur , diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.
Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” ungkapnya.
Yang terpenting, kata Andi Sudirman , keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan , yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan , pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya.
(luq)