Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Emak–Emak Ini Nekat Jualan Sabu
Sabtu, 20 Maret 2021 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
”Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, dan akan dijual kepada siapa saja calon pembelinya, langsung kita amakan ke kantor berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Baca juga: Simpan Narkoba di Dinding Kapal, Nelayan Sibolga Ditangkap Polisi
Pelaku merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan, Cakung, Jakarta Timur. Selama ini pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat.
”Pelaku nekad melakukan aksi ini karena himpitan ekonomi,” tegasnya.
Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya.”Masih kami kembangkan untuk meringkus bandar besarnya,” pungkasnya.
Baca juga: Simpan Narkoba di Dinding Kapal, Nelayan Sibolga Ditangkap Polisi
Pelaku merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan, Cakung, Jakarta Timur. Selama ini pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat.
”Pelaku nekad melakukan aksi ini karena himpitan ekonomi,” tegasnya.
Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya.”Masih kami kembangkan untuk meringkus bandar besarnya,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :