Polisi Dalami Keterangan Saksi Lain Kasus Penganiayaan Bapak-Anak di Panakkukang

Jum'at, 19 Maret 2021 - 21:43 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut kata Iqbal, seluruh korban telah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . Hasil visum membuktikan terdapat luka lebam akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban. Dua anaknya luka di bagian belakang kepala dan orang tuanya di sekitar wajah.



"Sudah ada visum, hasilnya itu jadi barang bukti untuk meningkatkan status proses hukum ke penyidikan, bersamaan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita periksa. Kalau sudah baru kita gelar perkara, di situ ditetapkan (tersangka)," pungkas Iqbal.

Jika terbukti menganiaya anak di bawah umur, terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)