Polisi Dalami Keterangan Saksi Lain Kasus Penganiayaan Bapak-Anak di Panakkukang
loading...
A
A
A
Lebih lanjut kata Iqbal, seluruh korban telah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . Hasil visum membuktikan terdapat luka lebam akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban. Dua anaknya luka di bagian belakang kepala dan orang tuanya di sekitar wajah.
"Sudah ada visum, hasilnya itu jadi barang bukti untuk meningkatkan status proses hukum ke penyidikan, bersamaan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita periksa. Kalau sudah baru kita gelar perkara, di situ ditetapkan (tersangka)," pungkas Iqbal.
Jika terbukti menganiaya anak di bawah umur, terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Sudah ada visum, hasilnya itu jadi barang bukti untuk meningkatkan status proses hukum ke penyidikan, bersamaan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita periksa. Kalau sudah baru kita gelar perkara, di situ ditetapkan (tersangka)," pungkas Iqbal.
Jika terbukti menganiaya anak di bawah umur, terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(luq)