Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis
Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar.
Kemudian, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani. Baca juga:Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim
Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona.
Kemudian, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani. Baca juga:Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim
Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona.
(mhd)
Lihat Juga :