Turut Cicipi Korban Prostitusi Online, Polisi Ancam Mucikari Pasal Berlapis

Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:15 WIB
loading...
Turut Cicipi Korban...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mucikari dan joki kasus prostitusi online di Hotel Alona tidak hanya mempekerjakan dan menjadikan pacar anak perempuan di bawah umur tetapi juga menyetubuhinya. Maka itu, kata dia, polisi bakal menjerat pasal berlapis untuk mucikari.

Hal demikian disampaikan Yusri Yunus saat melaksanakan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Meniduri para korban anak di bawah umur ini. Kita akan buat pasal berlapis untuk para joki dan mucikari ini," kata Yusri. Baca juga: Polisi Amankan 15 Anak di Bawah Umur Terkait Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona

Yusri mengatakan, kegiatan prostitusi online di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) dikelola adiknya berinisial AA. Berdasarkan pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

"Para pengelola, mucikari dan joki ini selain mereka ini menyediakan tempat, bahkan anak-anak di sana tidak perlu KTP, intinya bagaimana kamar-kamar tersebut penuh. Bahkan dia mengharapkan agar para anak-anak tidak buru-buru meninggalkan hotel. Sehingga okupansi hotel dapat tetap bertahan terus penuh," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar.

Kemudian, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani. Baca juga:Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim

Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Ancam Hancurkan Separuh...
Ancam Hancurkan Separuh Dunia, Ini Kekuatan Sebenarnya Senjata Nuklir Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved