Syarat Rumah DP 0 Rupiah Berubah, Anggota DPRD DKI Ingatkan Janji Kampanye Anies

Jum'at, 19 Maret 2021 - 11:12 WIB
loading...
A A A
Kent pun sangat menyayangkan bungkamnya orang nomor satu di Jakarta saat ditanyakan oleh sejumlah wartawan mengenai alasannya menaikan batas atas gaji pembeli rumah DP 0 rupiah jadi Rp 14,8 juta dari Rp 7 juta.

Namun, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap, alasan Gubernur Anies menaikkan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp14,8 juta, karena ada hubungannya dengan peminat.

Baca juga: Batas Upah Tertinggi Rumah DP 0 Rupiah Naik Menjadi Rp14 Juta, DKI Sebut Merujuk pada Permen PUPR

Menurut Riza, dengan menaikan batas gaji pembeli rumah susun itu, maka jumlah peminat akan bertambah. Masyarakat yang berpenghasilan 14,8 juta akan bisa membelinya jika berminat. Selama ini batas atas gaji pembeli adalah Rp 7 juta. Karena sekarang sudah dinaikan, maka cakupan kalangan masyarakat akan bertambah.

"Kenapa ya, Anies menjadi kelu bibirnya saat ditanya wartawan mengenai alasan kenaikan batas gaji rumah DP 0 Rupiah menjadi Rp14 juta? Seharusnya berani dong jelaskan secara gamblang supaya menjadi terang benderang, dan membuat masyarakat menjadi tidak salah paham. Saya tidak yakin jika ada warga yang berpenghasilan Rp14 juta berminat dengan hunian tersebut," tanya Kent.

Menurut Kent, Gubernur Anies Baswedan harus melakukan evaluasi secara menyeluruh setelah program DP 0 Rupiah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Segera lakukanlah evaluasi secara menyeluruh setelah program ini tersangkut kasus hukum, atas pembelian lahannya. Karena program tersebut tidak mudah untuk dihentikan, karena sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan dan di eksekusi," pungkasnya.

Perlu diketahui, perubahan skema batasan atas upah penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah, yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta, itu tertuang dalam Kepgub Nomor 588 yang terbit pada Juni 2020 menggantikan Kepgub Nomor 855 Tahun 2019.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta per bulan," mengutip bunyi Kepgub Nomor 588.

Berdasarkan RPJMD 2017-2022, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan program DP Nol Rupiah dalam rangka mewujudkan affordable housing (hunian yang terjangkau).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Dunia Tahu Israel Memiliki...
Dunia Tahu Israel Memiliki Senjata Nuklir, tapi Kenapa Diam Saja?
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Infografis
Anies Ganti Nama RSUD...
Anies Ganti Nama RSUD di DKI Jakarta Jadi Rumah Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved