Syarat Rumah DP 0 Rupiah Berubah, Anggota DPRD DKI Ingatkan Janji Kampanye Anies

Jum'at, 19 Maret 2021 - 11:12 WIB
loading...
A A A
Kent pun sangat menyayangkan bungkamnya orang nomor satu di Jakarta saat ditanyakan oleh sejumlah wartawan mengenai alasannya menaikan batas atas gaji pembeli rumah DP 0 rupiah jadi Rp 14,8 juta dari Rp 7 juta.

Namun, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap, alasan Gubernur Anies menaikkan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp14,8 juta, karena ada hubungannya dengan peminat.

Baca juga: Batas Upah Tertinggi Rumah DP 0 Rupiah Naik Menjadi Rp14 Juta, DKI Sebut Merujuk pada Permen PUPR

Menurut Riza, dengan menaikan batas gaji pembeli rumah susun itu, maka jumlah peminat akan bertambah. Masyarakat yang berpenghasilan 14,8 juta akan bisa membelinya jika berminat. Selama ini batas atas gaji pembeli adalah Rp 7 juta. Karena sekarang sudah dinaikan, maka cakupan kalangan masyarakat akan bertambah.

"Kenapa ya, Anies menjadi kelu bibirnya saat ditanya wartawan mengenai alasan kenaikan batas gaji rumah DP 0 Rupiah menjadi Rp14 juta? Seharusnya berani dong jelaskan secara gamblang supaya menjadi terang benderang, dan membuat masyarakat menjadi tidak salah paham. Saya tidak yakin jika ada warga yang berpenghasilan Rp14 juta berminat dengan hunian tersebut," tanya Kent.

Menurut Kent, Gubernur Anies Baswedan harus melakukan evaluasi secara menyeluruh setelah program DP 0 Rupiah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Segera lakukanlah evaluasi secara menyeluruh setelah program ini tersangkut kasus hukum, atas pembelian lahannya. Karena program tersebut tidak mudah untuk dihentikan, karena sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan dan di eksekusi," pungkasnya.

Perlu diketahui, perubahan skema batasan atas upah penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah, yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta, itu tertuang dalam Kepgub Nomor 588 yang terbit pada Juni 2020 menggantikan Kepgub Nomor 855 Tahun 2019.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta per bulan," mengutip bunyi Kepgub Nomor 588.

Berdasarkan RPJMD 2017-2022, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan program DP Nol Rupiah dalam rangka mewujudkan affordable housing (hunian yang terjangkau).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
6 Mahakarya Anies Selama...
6 Mahakarya Anies Selama Menjadi Orang Nomor 1 di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved