Penjual dan Pembuat Petasan Ini Diamankan Polisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 17:15 WIB
loading...
Polisi menunjukkan ribuan petasan dari hasil sitaan yang dilakukan Polres Purbalingga. FOTO: Dok Humas Polres Purbalingga
A
A
A
PURBALINGGA - Polisi berhasil mengamankan ribuan petasan dari dua penjual dan satu pengrajin petasan musiman. Penjual dan pembuat serta barang bukti ribuan petasan diamankan di Polres Purbalingga .
Adapun penjual petasan secara online yaitu SY (37) warga Desa Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga dan TS (26) warga Desa Manduraga, Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Sedangkan seorang pembuat petasan yaitu MD (35) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga.
Barang bukti yang diamankan dari penjual maupun pembuat petasan yakni sekitar 2.500 butir petasan yang terdiri dari petasan biasa dan petasan yang sudah direnteng. Selain itu, diamankan juga obat petasan dan bahan pembuatnya serta ratusan selongsong petasan siap isi.
Dari keterangan penjualnya, petasan dijual secara online melalui media sosial Facebook. Setelah ada pembeli dan disepakati harga kemudian barang diantar ke lokasi yang telah ditentukan. Setelah sampai, barang diserahkan dan pembelinya membayar uang sesuai kesepakatan.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla membebarkan Satintelkam Polres Purbalingga telah melakukan penyitaan sekitar 2.500 butir petasan berikut bahan pembuatnya. Petasan diamankan dari dua penjual dan satu pembuatnya.
Adapun penjual petasan secara online yaitu SY (37) warga Desa Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga dan TS (26) warga Desa Manduraga, Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Sedangkan seorang pembuat petasan yaitu MD (35) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga.
Barang bukti yang diamankan dari penjual maupun pembuat petasan yakni sekitar 2.500 butir petasan yang terdiri dari petasan biasa dan petasan yang sudah direnteng. Selain itu, diamankan juga obat petasan dan bahan pembuatnya serta ratusan selongsong petasan siap isi.
Dari keterangan penjualnya, petasan dijual secara online melalui media sosial Facebook. Setelah ada pembeli dan disepakati harga kemudian barang diantar ke lokasi yang telah ditentukan. Setelah sampai, barang diserahkan dan pembelinya membayar uang sesuai kesepakatan.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla membebarkan Satintelkam Polres Purbalingga telah melakukan penyitaan sekitar 2.500 butir petasan berikut bahan pembuatnya. Petasan diamankan dari dua penjual dan satu pembuatnya.
Lihat Juga :