IJTI Sultra Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi Pemukul Jurnalis BKK
loading...
A
A
A
KENDARI - Jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31), mendapat kekerasan dari oknum polisi , anggota Polres Kendari.
Kekerasan ini terjadi saat unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/32021) menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif.
Baca juga: OPM Ancam Tembaki Pesawat Sipil dan Militer serta Serang Kabupaten Paniai
Unjuk rasa itu semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 Wita, pihak BLK akan menemui pengunjukrasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Jurnalis Rudi yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu ditahan dan diminta menujukkan ID Card Jurnalis.
Meski korban sudah menujukkan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi memukul korban dari arah belakang. Setelah itu dia dikata-katai dengan kalimat kasar atau tidak seharusnya diucapkan aparat pengayom masyarakat.
Baca juga: Putra Polwan Cantik Ajudan Terakhir Presiden Soekarno: Kami Bangga Ibu Pernah Beri Pengabdian Terbaik Kepada Negara
"Tindakan oknum polisi ini telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang," ujar Rudi.
Sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan pemukulan. Tindakan oknum polisi yang terus berulang ini, menujukkan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.
Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis BKK Rudi.
Kekerasan ini terjadi saat unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/32021) menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif.
Baca juga: OPM Ancam Tembaki Pesawat Sipil dan Militer serta Serang Kabupaten Paniai
Unjuk rasa itu semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 Wita, pihak BLK akan menemui pengunjukrasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Jurnalis Rudi yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu ditahan dan diminta menujukkan ID Card Jurnalis.
Meski korban sudah menujukkan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi memukul korban dari arah belakang. Setelah itu dia dikata-katai dengan kalimat kasar atau tidak seharusnya diucapkan aparat pengayom masyarakat.
Baca juga: Putra Polwan Cantik Ajudan Terakhir Presiden Soekarno: Kami Bangga Ibu Pernah Beri Pengabdian Terbaik Kepada Negara
"Tindakan oknum polisi ini telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang," ujar Rudi.
Sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan pemukulan. Tindakan oknum polisi yang terus berulang ini, menujukkan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.
Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis BKK Rudi.
(msd)