Pemkab Jayapura Bahas Refocusing Anggaran 2021
loading...
A
A
A
SENTANI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar Rapat Koordinasi penyesuaian TKDD dalam upaya penanganan Covid-19 dan dampaknya, di Aula Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (18/3/2021).
Rapat dipimpin oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw didampingi Sekda Hanna Hikoyabi, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Eddy Susanto dan dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan serta para Kepala Perangkat Daerah lainnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan menyampaikan bahwa rapat dilakukan terkait terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Ini dilakukan karena adanya surat edaran tersebut tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan juga dana desa tahun anggaran 2021, untuk disiapkan dalam rangka pandemi Covid-19," katanya.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk 2021 ini.
"Pemkab Jayapura akan melakukan refocusing atau penyesuaian anggaran 2021. Jadi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga surat edaran tersebut, kami akan melaksanakan refocusing anggaran," ujarnya.
Adapun anggaran yang terkena refocusing atau penyesuaian adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19.
"Itu disiapkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, yaitu DAU 8 persen. Sedangkan, Dana Insentif Daerah atau DID itu 30 persen serta Dana Desa (DD) juga sekitar 8 persen, dan kalau itu sudah terkumpul nanti di geser ke rumah sakit (kesehatan) atau pendidikan. Itulah petunjuknya," katanya.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk proses vaksinasi Covid-19. Alokasi DAU itu petunjuknya untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan penyediaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan yang digunakan antara lain pos komando kelurahan atau PPKM.
"Itu dana kelurahan yang dipersiapkan untuk sinergitas dengan TNI-Polri dengan instansi vertikal di wilayah distrik. Termasuk juga insentif tenaga kesehatan yang penanganan Covid-19 ini dari DAU," katanya.
Rapat dipimpin oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw didampingi Sekda Hanna Hikoyabi, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Eddy Susanto dan dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan serta para Kepala Perangkat Daerah lainnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan menyampaikan bahwa rapat dilakukan terkait terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Ini dilakukan karena adanya surat edaran tersebut tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan juga dana desa tahun anggaran 2021, untuk disiapkan dalam rangka pandemi Covid-19," katanya.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk 2021 ini.
"Pemkab Jayapura akan melakukan refocusing atau penyesuaian anggaran 2021. Jadi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga surat edaran tersebut, kami akan melaksanakan refocusing anggaran," ujarnya.
Adapun anggaran yang terkena refocusing atau penyesuaian adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19.
"Itu disiapkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, yaitu DAU 8 persen. Sedangkan, Dana Insentif Daerah atau DID itu 30 persen serta Dana Desa (DD) juga sekitar 8 persen, dan kalau itu sudah terkumpul nanti di geser ke rumah sakit (kesehatan) atau pendidikan. Itulah petunjuknya," katanya.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk proses vaksinasi Covid-19. Alokasi DAU itu petunjuknya untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan penyediaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan yang digunakan antara lain pos komando kelurahan atau PPKM.
"Itu dana kelurahan yang dipersiapkan untuk sinergitas dengan TNI-Polri dengan instansi vertikal di wilayah distrik. Termasuk juga insentif tenaga kesehatan yang penanganan Covid-19 ini dari DAU," katanya.