Pemkab Maros Godok RPJMD, Irfan AB Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pendamping
Kamis, 18 Maret 2021 - 15:03 WIB
loading...
Pemkab Maros mulai menggodok RPJMD untuk program visi misi selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Maros. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Tim percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros 2021-2026 resmi dibentuk. Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari menunjuk M Irfan AB sebagai ketua tim pendamping.
Saat ditemui, Irfan mengatakan, penyusunan dokumen RPJMD ini harus secepatnya dirampungkan. Pasalnya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maros saat ini, hanya sampai di tahun 2024 atau tiga tahunan.
"Kita tahu pemilu serentak akan dilaksanakan tahun 2024 jadi masa jabatan Bupati hanya 3 tahun lebih. Makanya RPJMD ini harus segera rampung," kata Irfan, Kamis, (18/03/2021).
Baca Juga: 200 Personel Siap Amankan Kunker Presiden di Waduk Moncongloe Maros
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, baik tim pendamping maupun tim ahli, akan memulai penyusunan dokumen RPJMD itu. Di mana, janji Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan pada saat kampanye harus di sampaikan kepada masyarakat sebagai pegangan.
"Aturannya setelah dilantik itu 60 hari harus selesai RPJMD. Ini juga sebagai pegangan pemerintah dalam menjalankan program sekaligus menuangkan janji kampanye," lanjutnya.
Untuk mendukung penyusunan dokumen yang efektif dan efisien, Irfan juga berharap agar seluruh OPD dan pihak terkait bisa menyajikan data yang valid serta kemudahan akses data kepada seluruh tim.
Saat ditemui, Irfan mengatakan, penyusunan dokumen RPJMD ini harus secepatnya dirampungkan. Pasalnya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maros saat ini, hanya sampai di tahun 2024 atau tiga tahunan.
"Kita tahu pemilu serentak akan dilaksanakan tahun 2024 jadi masa jabatan Bupati hanya 3 tahun lebih. Makanya RPJMD ini harus segera rampung," kata Irfan, Kamis, (18/03/2021).
Baca Juga: 200 Personel Siap Amankan Kunker Presiden di Waduk Moncongloe Maros
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, baik tim pendamping maupun tim ahli, akan memulai penyusunan dokumen RPJMD itu. Di mana, janji Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan pada saat kampanye harus di sampaikan kepada masyarakat sebagai pegangan.
"Aturannya setelah dilantik itu 60 hari harus selesai RPJMD. Ini juga sebagai pegangan pemerintah dalam menjalankan program sekaligus menuangkan janji kampanye," lanjutnya.
Untuk mendukung penyusunan dokumen yang efektif dan efisien, Irfan juga berharap agar seluruh OPD dan pihak terkait bisa menyajikan data yang valid serta kemudahan akses data kepada seluruh tim.
Lihat Juga :