Nasehati Aa Gym dan Teh Ninih, Pengadilan Agama Bandung Berharap Tak Jadi Bercerai

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:07 WIB
loading...
Nasehati Aa Gym dan Teh Ninih, Pengadilan Agama Bandung Berharap Tak Jadi Bercerai
Hakim Pengadilan Agama Bandung, Mustopa berharap dai kondang Aa Gym dan istrinya, Teh Ninih tak jadi bercerai. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Hakim Pengadilan Agama Bandung, Mustopa berharap dai kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dan istrinya Ninih Muthmainnah (Teh Ninih) tak jadi bercerai. Karena, gugatan perceraian Aa Gym ke Teh Ninih yang masuk pengadilan akan diupayakan ditemukan jalan keluarnya agar pasangan suami istri tidak jadi cerai .

Baca juga: Hendak Dinasehati Hakim Agar Tak Bercerai, Aa Gym dan Teh Ninih Kompak Tak Hadiri Sidang

"Intinya kami berharap, permohonan perceraian ini tidak jadi dilakukan. Kami akan berikan nasihat kepada keduanya. Karena tidak mesti kalau ke pengadilan pasti cerai, tidak," kata Mustopa di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Digugat Cerai, Teh Ninih Masih Tinggal Serumah dengan Aa Gym

Menurut dia, pada proses persidangan, antara pemohon dan termohon akan dinasehati agar bisa mempertahankan rumah tangganya. Namun bila hal itu tidak bisa menyelesaikan permohonan cerai mereka, maka hakim akan merekomendasikan dilakukan mediasi.

"Nanti akan kami lakukan mediasi yang ditengahi oleh mediator dari pengadilan agama. Kalau memang berhasil, berarti perkara akan dicabut, dan mereka bersatu kembali," ungkap dia.



Tapi, kata dia, kalau memang mediasinya tidak berhasil, maka hakim akan melanjutkan dengan proses pemeriksaan perkara. Setelah itu hakim akan mengagendakan dilakukan membacakan permohonan. Setelah itu akan dilakukan tanya jawab, sebelum adanya putusan akhir.

"Kalau masalah target putusan, itu tidak bisa ditentukan. Kalau ada halangan bisa lama, tidak bisa sekali atau dua kali sidang bisa selesai," jelas dia.

Diakuinya, selama ini banyak permohonan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bandung berakhir dengan dicabutnya perkara. Artinya, suami dan istri kembali bersatu tak terjadi perceraian.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2708 seconds (0.1#10.140)