Waspadai Uang Palsu, Dollar Palsu Senilai Rp3 Miliar Nyaris Beredar di Kelapa Gading
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Kholis mengatakan anggotanya telah lama melakukan pengintaian. Awalnya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni MT dan ES. Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki dan perempuan di Areal Mall Of Indonesia (MOI).
Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki). Dari tangan kedua tersangka polisi menemukan barang bukti uang dollar palsu sebanyak 21 ikat yang disimpan dalam tas. "Kami temukan uang dollar USD sebanyak 21 ikat yang tiap ikat berisi 100 lembar, di mana masing-masing pecahan senilai 100 USD," terang Kholis.
Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangkan dan membekuk dua pelaku lain yakni S dan AD, di sebuah apartemen kawasan Sudirman.
Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dollar USD tersebut adalah palsu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki). Dari tangan kedua tersangka polisi menemukan barang bukti uang dollar palsu sebanyak 21 ikat yang disimpan dalam tas. "Kami temukan uang dollar USD sebanyak 21 ikat yang tiap ikat berisi 100 lembar, di mana masing-masing pecahan senilai 100 USD," terang Kholis.
Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangkan dan membekuk dua pelaku lain yakni S dan AD, di sebuah apartemen kawasan Sudirman.
Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dollar USD tersebut adalah palsu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(thm)
Lihat Juga :