Waspadai Uang Palsu, Dollar Palsu Senilai Rp3 Miliar Nyaris Beredar di Kelapa Gading
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:22 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok merilis tersangka pengedar uang dolar palsu, Rabu (17/3/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di tengah Pandemi Covid-19 semakin menggila. Terbaru, Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan transaksi peredaran uang dolar palsu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencetak dan pengedar mata uang asing palsu. Dari tangan para pelaku polisi menyita mata uang asing palsu senilai Rp77 miliar.
Baca juga: Ciduk Sindikat Pencetak Upal, Polisi Sita Uang Palsu Rp77 Miliar
Dalam pengungkapan itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan empat pelaku berinisial ES (41), MT (41), AD (38), dan S (53). Keempat tersangka sindikat pengedar uang palsu terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, yakni DD, HA dan T.
"Uang palsu Dollar AS 210.000, jika diitung dari kurs rupiah saat ini sekitar Rp3 miliar," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, saat jumpa pers, Rabu (17/3/2021).
Aksi pelaku terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran uang palsu kertas negara dollar USD d iwilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya peredaran uang dollar USD palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Putu.
Baca juga: Nganggur Dampak Pandemi COVID-19, Warga Tulungagung Edarkan Uang Palsu
Sebelumnya, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencetak dan pengedar mata uang asing palsu. Dari tangan para pelaku polisi menyita mata uang asing palsu senilai Rp77 miliar.
Baca juga: Ciduk Sindikat Pencetak Upal, Polisi Sita Uang Palsu Rp77 Miliar
Dalam pengungkapan itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan empat pelaku berinisial ES (41), MT (41), AD (38), dan S (53). Keempat tersangka sindikat pengedar uang palsu terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, yakni DD, HA dan T.
"Uang palsu Dollar AS 210.000, jika diitung dari kurs rupiah saat ini sekitar Rp3 miliar," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, saat jumpa pers, Rabu (17/3/2021).
Aksi pelaku terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran uang palsu kertas negara dollar USD d iwilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya peredaran uang dollar USD palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Putu.
Baca juga: Nganggur Dampak Pandemi COVID-19, Warga Tulungagung Edarkan Uang Palsu
Lihat Juga :